IMPIANNEWS.COM
Aceh - Seorang Aparatur Sipil Negara berinisial EV (40), terbukti telah melakukan perbuatan zina bersama seorang pria berinisial TR (38) yang sudah mempunyai istri. Kedua terpidana ini mendapatkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali atas perbuatannya, pada Kamis (4/11/2021).
Diketahui, perselingkuhan ASN ini terkuak pada Rabu, (11/8/21) lalu, disaat istri sah dari TR melaporkan kelakuan suaminya ke Satpol PP dengan bukti yang berupa foto dan video tidak senonoh suaminya bersama ASN RV tersebut.
Setelah adanya laporan tersebut, pihak Satpol PP kemudian menjemput pihak perempuan dan laki-laki di tempat yang berbeda. EV dijemput di Kecamatan Blangpidie. Sementara TR dijemput di Kecamatan Manggeng.
Kedua orang terpidana tersebut telah terbukti secara sah melanggar pasal 33 ayat A (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.
Hukuman berupa cambuk sebanyak masing-masing 100 kali yang dilaksanakan berdasarkan atas putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Syariah Blangpidie yang tertuang dalam Nomor 10/Jn/2021/MS.Bpd.
Eksekusi cambuk terhadap perkara ini digelar di perkarangan halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangpidie, pada Kamis (4/11/2021). Terlihat algojo sempat menghentikan sesekali pukulan karena kedua terpidana itu merintih kesakitan. (*)
0 Comments