Sarilamak - Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dengan demikian, pengadministrasian yang tertib dibutuhkan untuk menjamin keamanan status tanaf wakaf tersebut.
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 2, UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dimana dijelaskan bahwa tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan dapat diuraikan sebagai berikut : Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan Ikrar Wakaf. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Sementara Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 M bersamaan dengan 7 Rabiul Awal 1443 H bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Harau, H.Taufik Hidayat, SE melakukan ikrar wakaf atas sebidang tanahnya seluas 400 m2 terletak di Jorong Purwajaya Nagari Sarilamak Kecamatan Harau untuk pembangunan kantor MUI Kabupaten Lima Puluh Kota.
Gunawan Bulfi ,Kepala KUA Harau yang sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Harau, mengawali proses ikrar wakaf. Gunawan, membuka dengan pemeriksaan berkas-berkas kelengkapan wakaf dan dilanjutkan ikrar wakaf yang diucapkan dengan jelas, tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis (ikrar wakaf bentuk W.1).
Dalam sambutannya Gunawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak H.Taufik Hidayat yang telah ikhlas mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pembangunan kantor MUI Kabupaten Limapuluh Kota. “Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak H.Taufik Hidayat yang telah ikhlas mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pembangunan kantor MUI Kabupaten Limapuluh Kota . Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, bahkan pahalanya juga tetap mengalir terus meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Semoga kebaikan wakif Taufik Hidayat ini menjadi salah satu bekal kebaikan kelak diakhirat dengan pahalanya yang tidak putus-putus mengalir.” Ujar Gunawan.
Ditambahkannya “Semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertambah pula pahalanya, Wakaf tak hanya mendatangkan manfaat bagi pewakaf, tapi juga penerima wakaf. Karena saat kita melepas harta sebagai wakaf, maka bulir-bulir kebaikan dan manfaat akan lahir seiring pahala yang terus mengalir.” Tukuk Gunawan
Sebelum pembacaan ikrar wakaf Taufik Hidayat menyatakan “ Dengan mewakafkan sebidang tanah yang luasnya 400 m2 bersertifikat terletak di Jorong Purwajaya Nagari Sarilamak Kecamatan Harau kepada MUI Lima Puluh Kota , saya mengharapkan berdirinya sebuah kantor dan didalamnya ada mushala sehingga MUI Lima Puluh Kota dapat melaksanakan dakwah Islam, amar ma’ruf nahi mungkar dalam mengembangkan akhlak karimah agar terwujud masyarakat berkualitas (khaira ummah) dalam berbagai aspek kehidupan di Lima Puluh Kota dan bagi kami sekeluarga semoga dapat menjadi jalan untuk meraih ridha dan ampunan-Nya “ Ujar Taufik Hidayat pensiunan dan terakhir menjabat plt. Setda Lima Puluh Kota dan juga pernah menjabat Sekwan Lima Puluh Kota kepada KUU dan para Nazir yang hadir.
Ikrar wakaf terjadi antara wakif, Taufik Hidayat dengan Nazhir , dengan penuh khidmat Taufik Hidayat yang didampingi istri dan adiknya membacakan ikrar wakaf : “Dalam hal ini, saya mewakafkan berupa 1 (satu) bidang tanah persil nomor 1516 dengan luas 400 m2 kepada pihak Nazir yang mana tanah ini terletak di Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Tanah tersebut berbatasan dengan ; sebelah utara berbatasan dengan persil GS Nomor 24/1996, Sebelah timur berbatasan dengan jalan, sebelah selatan berbatasan dengan GS Nomor 22/1996, dan sebelah barat berbatasan dengan GS Nomor 31/1996.
Wakaf tanah tersebut di urus oleh Nazhir H.Asrat Chan, LC ( Ketua Nazir), H.Safrijon, S,Ag,MA (Sekretaris Nazir), H.Saiful.SP (Bendahara), DR.H.Ifkar, M.Ag (anggota) dan H. Nur Akmal S.Hi (anggota) dengan disaksikan oleh saksi-saksi : Widya (istri wakif) dan Arif Fadillah ( adik wakif).
Kemudian Akta Ikrar Wakaf Nomor: Kua.03.07.04/BA.01/10/2021 ditantandatangai antara Wakif dengan lima (5) orang Nazhir dan dua (2) orang saksi yang diketahui oleh KUA/ PPAIW Kecamatan Harau
Ketua MUI Lima Puluh Kota sekaligus Ketua Nazhir mengucapkan “ Kami atas pengurus MUI Kabupaten Lima Puluh Kota mengucapkan terimakasih kepada bapak H.Taufik Hidayat yang telah bersedia mewakafkan sebidang tanah ini yang nantinya akan kami bangun di atasnya sebuah kantor MUI atau yang disebut dengan rumah umat dengan tiga tujuan : untuk Himayatuddin, Himayatul Ummah dan Himayatul Hukumah (Menjaga Agama, Ummat dan Pemerintahan), kedua untuk Taqwiyatuddin, Taqwiyatul Ummah, Taqwiyatul Hukumah (Penguatan Agama, Ummat dan Pemerintahan), ketiga untuk Taqriroddin, Taqrirotul Ummah dan Taqrirotul Hukumah (Membuat aturan terkait agama, ummat dan pemerintahan).
InsyaAllah , kami akan segera membangunnya dengan kekuatan umat dengan motto gerakan yang diberi nama “GERBANG MUI LIMAPULUAH” Gerakan Pembangunan MUI Limapuluah artinya kita akan membangun kekuatan umut untuk dapat berdonasi mnimal Rp.50.000,- dalam satu kupom atau dapat ditransfer melali Bank Syariah Indonesia (BSI)-Sarilamak Nomor Rekening 2016123016 an.MUI Lima Puluh Kota, sebagai Ketua Pembangunnnya dipercayakan kepada H.Saiful.SP dan dimana direncakan peletakan batu pertamanya pada tanggal 28 Oktober 2021 bulan ini, dengan mengambil momentum semangat hari sumpah pemuda,“ ujar Asrat Chan.
Kemudian ditambahkannya “Gedung ini nantinya, juga akan dipergunakan untuk wadah musyawarah para majelis ulama, zu’ama dan cendikiawan muslim Kabupaten Lima Puluh Kota untuk memberikan asuhan dan tuntunan kepada umat Islam Lima Puluh Kota dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang di ridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk itu kami mendoakan semoga Allah swt memberikan keberkahan dan pahala buat keluarga bapak H. Taufik Hidayat atas nilai manfaatnya dari tanah yang diwakafkan ini, tidak hanya dinikmati di dunia saja, tapi juga dipetik dan mengalir pahalanya hingga di akhirat nanti.” Ujar Asrat Chan.
Sebelumnya saat mengetahui adanya kegiatan tersebut, Kakankemenag Kabupatan Lima Puluh Kota Drs.H.Naharuddin yang hadir lebih awal berpesan kepada jajaran KUA selain mendampingi dalam kaitannya ikrar wakaf, perlu untuk diingatkan terkait pentingnya pensertifikatan tanah wakaf.
“pensertifikatan tanah wakaf ini penting untuk dilakukan guna melindungi status tanah dan secara hukum tanah wakaf ini tidak lagi dapat disengketakan jika sudah memiliki sertifikat.” pesan Naharuddin.(rel/014)
0 Comments