Bukittinggi,--Kakan Kemenag Kota Bukittinggi, H. Kasmir didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H. Tamrin membuka kegiatan sosialisasi petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pondok pesantren melalui aplikasi Sistem Informasi Tanda Daftar Keberadaan Pesantren (SITREN), Rabu (13/10/ 2021) bertempat di aula kemenag setempat.
Kakan Kemenag Kota Bukittinggi, H. Kasmir mengatakan petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.
"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," tuturnya.
Selanjutnya Kata H. Kasmir dengan diterbitkannya izin terdaftar, maka pesantren secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya. Selain itu, pesantren juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan. "Dengan adanya sosialisasi petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pondok pesantren melalui aplikasi Sistem Informasi Tanda Daftar Keberadaan Pesantren (SITREN) ini kedepan, pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik di Kota Bukittinggi," katanya lagi. (Sy/014)
0 Comments