Impiannews.com
Padang - Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Sumbar HM Nurnas mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran bahwa kemerdekaan menyatakan pendapat, menyampaikan, dan memperoleh informasi, bersumber dari kedaulatan rakyat dan merupakan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
"Kita sengaja mendorong KPID melakukan pengawasan dan kerjasama kepada semua pihak, agar informasi bertaburan kepada masyarakat dapat bermanfaat ," ujar HM Nurnas Jumat, 15 Oktober 2021.
Kita mendorong melalui timsel, agar Incumben tetap melakukan semua prosedural harus diikuti mulai zero serta melakukan tes psikotes terhadap peserta calon KPID dan wawancara," ujar HM Nurnas.
Lebih lanjut HM Nurnas mengatakan, pihaknya juga melakukan skenario fit and proper test , karena pihaknya mencari terbaik kepada calon komisioner KPID Sumbar.
kuncinya, dihari melakukan pendaftaran semua dari awal , dinilai dari tingkah laku, etika, bermoral dan memiliki kekompakan," ucap HM Nurnas
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Srie Rezeki mengatakan, kami meminta petunjuk dan arahan terkait tahapan penyelengaraan seleksi calon komisioner KPID.
"Kita mendapatkan materi tentang pentingnya nilai moral dan etika sangat diprioritaskan dalam seleksi calon KPID Bengkulu nantinya," ujar Srie Rezeki
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Badrun menambahkan, pihaknya baru tahapan pendaftaran seleksi calon komisioner KPID Provinsi Bengkulu. (**)
"Semoga studi banding ini dapat memberikan pemahaman kepada kami, agar melakukan seleksi sesuai aturan dan ilmu beemanfaat dari DPRD Provinsi Sumbar melalui Komisi I," ujarnya.
Tampak acara dihadiri Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas, anggota Komisi I Zarfi Deson, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumbar Raflis, ketua komisi I Provinsi Bengkulu Srie Rezeki , sekretaris Badrun Hasani, anggota Holil, Salim, Sefti Yuslinah , Usin Abdisyah, Jonaidi dan Marlesi dan staf komisi I DPRD Sumbar. (**)
0 Comments