IMPIANNEWS.COM
Sulteng - Dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Iptu IDGN, berujung Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah tersebut diberhentikan secara tidak hormat karena telah terinditifikasi melakukan dugaan kasus asusila terhadap seorang anak yang bapaknya sedang terjerat hukum dalam kasus pencurian ternak.
Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan dengan menyampaikan "Kalau sebelumnya yang bersangkutan masih disebut terduga, sekarang sudah berstatus pelanggar", ujar Kabid Humas Polda Sulteng, dilansir dari VIVA, Sabtu (23/10/21).
Gelar sidang kode etik Polri terhadap Iptu IDGN yang telah digelar di Markas Polda Sulawesi Tengah, Kota Palu, Sabtu, 23 Oktober 2021, memutuskan pemecatan dari Polri secara tidak hormat. Sementara, untuk penetapan status Iptu IDGN menjadi tersangka bakal diputuskan dalam beberapa hari kedepan.
Namun, keputusan kode etik pemberhentian secara tidak hormat, Iptu IDGN melakukan aju banding kepada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dirinya yang pada hari ini menerima sanksi administratif berupa pemecatan, karena Iptu IDGN tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus asusila terhadap anak seorang tersangka.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan asusila ini berawal dari penangkapan seorang bapak yang terjerat hukum. Korban (S) dan mama nya yang sering mengantarkan makanan untuk ayahnya ke Polsek Paringgi menjadi awal pertemuan antara IPTU IDGN dengan korban (S).
Bermula Iptu IDGN melakukan chatting dengan korban (S), sampai diduga mengajak korban S (20) untuk berhubungan intim dengan cara iiming-imingi oleh mantan Kapolsek Paringgi tersebut dengan membebaskan ayahnya yang mendekam di sel tahanan.
Oleh rayuan akan dibebaskannya ayah korban (S), Iptu IDGN sampai meniduri korban (S) sebanyak dua kali di sebuah hotel yang ada di Paringgi. Namun, setelah dua kali ditiduri, ayah korban tak juga lepas dari tahanan, korban (S) akhirnya melaporkan peristiwa tersebut dengan bekal bukti chat ke Propam Polres Parimo pada hari Jum’at (15/10/2021). (**)
0 Comments