Dua Pria Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pemerkosaan Disertai Pembunuhan Siswi SMP


Ilustrasi Pelecehan Seksual

IMPIANNEWS.COM

Aceh - Tindakkan bejat dua pria di Aceh Singkil yang telah melakukan pemerkosaan serta membunuh korban yang masih berusia 13 tahun, yang merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) divonis hukuman mati.

Kronologi kejadian ini bermula saat terdakwa Aswaruddin sedang berada di Kantor Desa Lipat Kajang, Aceh Singkil. Pada saat itu, terdakwa Aswaruddin (35) melihat korban dan melakukan pemaksaan dengan menarik korban ke belakang kantor desa tersebut, pada Selasa (11/5).

Dibelakang kantor Aswaruddin melakukan aksi bejatnya dengan memukul dan membenturkan kepala korban kedinding serta memperkosa korban berkali-kali sampai korban tidak berdaya. Namun, aksi bejat tersebut diketahui oleh temannya Kaidirsyah.

Bukannya menolong, Kaidirsyah(56)  juga melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya. Setelah nafsu dua pria bejat ini terlampiaskan, dua terdakwa ini memukul kembali korban hingga mengakibat korban meninggal dunia dan menguburkan korban dilokasi nafsu bejatnya dilampiaskan.

Kejahatan yang telah dilakukan dua pria bernama Aswaruddin dan Kaidirsyah, Senin, (18/10/2021) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil.

Post a Comment

0 Comments