Impiannews.com
Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemprov Sumbar menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perubahan APBD Tahun 2021.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar, pada Kamis, 30/9/2021.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Diakhir pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021dan fraksi – fraksi telah menyampaikan pendapat akhir. Maka dapat disimpulkan bisa menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perubahan APBD Tahun 2021, maka RAPB-P ditetapkan menjadi APBD-P.
Disamping memberikan persetujuan, fraksi – fraksi juga memberikan masukan, pendapat dan saran yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah ke depannya.
Pendapat akhir fraksi – fraksi merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari hasil keseluruhan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021.
Sebelum penetapan RAPBD-P menjadi APBD-P, pada 17 September 2021, Gubernur Sumbar juga menyampaikan pada DPRD tentang Perubahan APBD Tahun 2021,
“Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021, telah dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah. Untuk selanjutnya dapat disepakati pada rapat paripurna penetapan hari ini,” ulas ketua DPRD Sunbar.
Supardi juga mengatakan, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021 yang telah disepakati, pada Perubahan APBD Tahun 2021. Cukup banyak persoalan dan harus diselesaikan dalam pembahasannya. Diantaranya, menutup defisit sebesar Rp 28 miliar lebih.
Juga, mencari alternatif tambahan pendapatan daerah, membahas pelaksanaan refocusing dan pergeseran anggaran yang harus diaktualisasikan dalam Perubahan APBD Tahun 2021.
“Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, memang alot dan komprehensif. Sehingga semua persoalan dapat diselesaikan,” ucap Supardi lagi.
Ditambahkannya, banyaknya permasalahan yang terjadi pada Perubahan APBD Tahun 2021, tidak terlepas dari kelemahan TAPD dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, pelaksanaan pergeseran, refocusing dan penggunaan sisa tender ataupun kegiatan yang tidak jadi dilaksanakan, belum direncanakan dengan baik.
“Kondisi ini tentu perlu menjadi catatan dari pemerintah daerah. Diharapkan tata kelola keuangannya diperbaiki. Sehingga bisa lebih efektif di kemudian hari,” tegasnya lagi.
Rapat paripurna DPRD Sunbar yang langsung dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, OPD, Forkompimda, ormas, OKP dan stake holder lainnya, berlangsung dengan aman, serta mempergunakan prokes ketat. (**)
0 Comments