Alih Status, FKUB Bukittinggi Tinjau Mushalla Al-Islah Bukit Apit Puhun

.

IMPIANNEWS.COM 

Bukittinggi, -- Pengurus Mushalla Al-Islah Kelurahan Bukit Apit Puhun Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi mengajukan permohonan peningkatan status rumah ibadah tersebut menjadi masjid. Berdasarkan peraturan yang berlaku, diperlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama setempat. 


Tim dari FKUB Kota Bukittinggi, Rabu (27/10) melakukan verifikasi sesuai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. “Peninjauan dan Verifikasi dilakukan berdasarkan permohonan dari pengurus Mushalla Al-Islah yang ingin meningkatkan  status mushalla menjadi masjid,” kata Ketua FKUB Kota Bukittinggi, Persalide didampingi tim.


Selanjutnya Persalide didampingi tim Gazali dan Zulfikar menyampaikan bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, mensyaratkan adanya rekomendasi Kantor Kementerian Agama dan FKUB. 


Syarat untuk memperoleh rekomendasi tersebut adalah persetujuan warga sekitar yang dibuktikan dengan tanda tangan dukungan serta fotocopy KTP warga sekitar dan diketahui oleh lurah. Untuk izin sendiri nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bukittinggi dengan berdasarkan rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama,”  ungkapnya lagi. 


Selanjutnya Kata ketua FKUB Kota Bukittinggi  ini dari hasil verifikasi menunjukkan bahwa Mushalla Al-Islah dinyatakan telah memenuhi persyaratan secara administrasi. Nanti segera diproses untuk penerbitan rekomendasi peningkatan status Mushalla Al-Islah ini menjadi masjid. 


"Pada intinya kami sangat  mendukung perubahan status Mushalla ini menjadi  Masjid. Kami juga menyarankan agar pengurus lebih melakukan Imarah dengan terlebih dahulu melaksanakan shalat Jum'at dan wirib pengajian serta kegiatan ibadah lainnya. Perubahan status rumah ibadah dari Mushalla menjadi Masjid adalah suatu upaya masyarakat dalam memakmurkan Masjid dengan tetap mengacu kepada syarat dan regulasi yang dibutuhkan untuk menaikan status suatu rumah ibadah, jika telah melengkapi syarat yang di butuhkan maka dapat di proses dan di naikkan statusnya dari Mushalla menjadi Masjid," tutupnya. 


Semetara itu pengurus Mushalla Al-Islah Kelurahan Bukit Apit Puhun Dr. Ternyata Fauzy merasa gembira dengan kedatangan tim Verifikasi dari FKUB Kota Bukittinggi. "Alhamdulillah rencana pengalihan status Mushalla Al-Islah  menjadi Masjid sudah mendapat respon positif dari pihak terkait termasuk FKUB dan persyaratan administrasi dinyatakan sudah lengkap. Terima kasih juga berbagai masukan yang di berikan insyaallah semuanya itu kami bicarakan nanti bersama pengurus yang lain serta warga," tutur Dr. Teddy Fauzy (Sy/014)

Post a Comment

0 Comments