Bukittinggi, - Sebanyak 39 Orang Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Honorer di lingkungan Kemenag Kota Bukittinggi, mengikuti kegiatan pembinaan dari Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat di Aula Kantor Kementerian Agama setempat, Jum'at (10 September 2021).
Turut hadir Kepala Kantor Kemenag Kota Bukittinggi diwakili Kasubbag Tata Usaha H. Zulfikar, Kasi Bimas Islam H. Zulfakhri dan JFU Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.
Dalam sambutan disampaikan oleh Kasi Bimas Islam, H. Zulfakhri menyebutkan bahwa seluruh Penyuluh telah memiliki lokus binaan masing-masing pada tiap wilayah kerja mereka.
"Setiap Penyuluh telah melakukan pembinaan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Hingga hari ini tercatat 319 lokasi khusus binaan Penyuluh Kemenag Kota Bukittinggi pada 3 Kecamatan yang ada", terang H. Zulfakhri
Kepala Kantor Kemenag Kota Bukittinggi yang diwakili oleh Kasubbag TU, H. Zulfikar menyebutkan bahwa sebanyak 15 Orang Penyuluh Fungsional dan 24 Orang Penyuluh Honorer telah berkiprah pada seluruh lini kehidupan masyarakat Kota Bukittinggi.
"Para Penyuluh yang ada di Kemenag Kota Bukittinggi telah berkreasi dan berinovasi dalam melaksanakan tugas mereka di lapangan, dalam rangka memberikan pembinaan dan penyuluhan pada seluruh lini kehidupan masyarakat", jelas H. Zulfikar
H. Yufrizal menyampaikan arahan terkait tugas dan fungsi Penyuluh. Dimana hal yang harus diperhatikan adalah dasar berfikir bagi setiap Penyuluh.
"Penyuluh Agama Islam harus memiliki dasar berfikir sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah serta sesuai aturan regulasi yang ada. Untuk itu, peran Penyuluh selaku pelaku rekayasa sosial/ penyusun program, selanjutnya melakukan transformasi perubahan, sehingga tercapai tujuan yang diharapkan", jelas H. Yufrizal
"Untuk itu, Penyuluh harus memiliki kriteria. Yaitu, wilayah sasaran (wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab dan wewenang mereka. Kedua, di wilayah sasaran harus ada kelompok sasaran. Ketiga, seorang Penyuluh harus memiliki standar kompetensi atau memiliki kemapuan (skill), dan setiap Penyuluh harus memberikan laporan pada setiap kegiatan yang mereka lakukan", ulasnya
H. Yufrizal menambahkan, nantinya setiap 5 Orang Penyuluh Honorer akan di bawahi oleh 1 Orang Penyuluh Fungsional dan bagi penyuluh yang akan melakukan kenaikan pangkat akan beralih dari sistem manual ke E-Dupak aplikasi.
Pembinaan tersebut, membawa angin segar bagi 24 Orang Penyuluh Honorer, karena nantinya seluruh Penyuluh Honorer akan di angkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Insya Allah seluruh Penyuluh nantinya akan diangkat menjadi P3K, dimana pengangkatan mereka pada posisi setara dengan golongan III/a serta tentunya dengan hak-hak yang sama dengan PNS", jelas H. Yufrizal
"Mari bersinergi untuk mencapai hasil maksimal dari program yang dilaksanakan", pungkasnya.(Sy/014)
0 Comments