Koperasi Minyak Atsiri langgar RTRW Mentawai No.3 tahun 2015.

IMPIANNEWS.COM

PADANGYayasan Citra Mandiri Mentawai meminta Dinas Kehutanan Mentawai mencabut persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) yang diterbitkan untuk Koperasi Minyak Atsiri Mentawai di Pulau Pagai Utara, Mentawai sekaligus meminta koperasi menghentikan operasionalnya.

Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Rifai menjelaskan alasannya, kebun serai wangi seluas 1.500 hektar itu bisa disebut perkebunan skala besar, sedangkan dalam RTRW Mentawai No. 3 tahun 2015 dijelaskan perkebunan skala besar hanya dialokasikan untuk Pulau Siberut.

”Dalam RTRW Mentawai, Pulau Pagai Utara hanya dialokasikan untuk perkebunan skala kecil karena termasuk kategori pulau-pulau kecil, yang akan berakibat fatal terhadap rusaknya ekosistem pulau-pulau kecil apabila dikonversi menjadi perkebunan skala besar,” kata Rifai, Rabu (29/09/2021).

Selain itu, penolakan pembukaan lahan kebun itu, merujuk pada pemberitaan di Mentawaikita.com,  menurut Rifai membuktikan bahwa lahan yang akan dikonversi menjadi perkebunan itu memiliki konflik lahan.

Padahal salah satu syarat untuk keluarnya persetujuan PKKNK itu lahan tersebut harus bebas konflik. Ini  mengindikasikan bahwa Dinas Kehutanan tidak melakukan verifikasi atas kebenaran pernyataan bebas konflik yang disampaikan oleh pihak koperasi pada saat mengajukan permohonan PKKNK

”PKKNK yang telah terlanjur diterbitkan harus dievaluasi dan dicabut oleh Dinas Kehutanan,” kata Rifai.

Menurut dia, rencana pengembangan serai wangi sebagai inisatif ekonomi lokal di Mentawai, seharusnya bisa diteruskan dengan model perkebunan rakyat, yang terbukti lebih ekologis. Untuk mendukung perkebunan rakyat tersebut, pemerintah di Mentawai bisa memberikan fasilitasi melalui program dan anggaran.

Sementara Kasi Perizinan Kehutanan Dinas Kehutanan Sumbar, Syamsul Bahri kepada Mentawaikita.com pada Senin (27/9/2021) mengatakan, Dinas Kehutanan Sumbar memberikan persetujuan PKKNK setelah izin usaha perkebunan dikeluarkan oleh pihak perkebunan yang didalamnya sudah ada Amdal dan izin lainnya. Setelah itu dilengkapi Dinas Kehutanan memberikan izin IPK atau sekarang disebut PKKNK yang bertujuan untuk pemungutan pendapatan negara bukan pajak (PSDH) karena di tempat lahan yang dibuka itu ada kayu, sementara areal kebunnya berada di APL.

Sumber : Mentawai_kita

Post a Comment

0 Comments