DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua ranperda tentang pemberdayaan perempuan dan anak, ranperda perlindungan masyarakat,

Impiannews.com

Padang - Rapat paripurna DPRD provinsi Sumatera barat dengan pengambilan keputusan terhadap 2 ( dua ) ranperda yakni, pemberdayaan perempuan dan anak, dan ranperda tentang pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah Nagari. Sekaligus Penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas ranperda tentang Mars sumatera barat. selasa 14 September 2021 di ruang sidang utama DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, dalam rangka pembentukan Perda yang telah direncanakan dalam Propemperda, DPRD bersama pemerintah daerah telah membahas Ranperda tentang penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan ranperda tentang pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah Nagari.

Lebih lanjut Supardi mengatakan, Ranperda tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, merupakan wujud dari pemenuhan hak konstitusional perempuan dan anak untuk mendapatkan penghidupan yang layak," ucap supardi

Sedangkan Ranperda tentang pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah Nagari, merupakan tindak lanjut dari perda tentang Nagari yang sasarannya menjadikan Nagari sebagai basis pembangunan. Pada prinsipnya kedua Ranperda tersebut, telah dirampungkan pembahasannya pada tahap pembicaraan tingkat 1 oleh komisi 1 dan komisi V sebagai komisi terkait," ungkapnya

Dengan telah keluarnya hasil fasilitas Kemendagri terhadap 2 ranperda tersebut sebagaimana termuat dalam  surat Dirjen OTDA Nomor : 188.34/5108/OTDA tanggal 5 Agustus 2021 dan Nomor : 188.34/5148/ OTDA tanggal 6 Agustus 2021.

Lebih lanjut lagi dia mengatakan, dari hasil fasilitasi oleh Kemendagri, terhadap beberapa materi yang perlu disempurnakan oleh DPRD bersama pemerintah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, komisi 1 dan komisi V sebagai komisi terkait bersama OPD mitra kerja, telah melakukan penyempurnaan terhadap  beberapa materi dari kedua Ranperda yang dimaksud sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri," tuturnya

( Ay )


Post a Comment

0 Comments