IMPIANNEWS.COM
Papua - Penangkapan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Yakuhimo, diduga merupakan seorang pemasok senjata untuk kelompok KKB berhasil diamankan. ASN berinisial ES ini diamankan saat tengah mengendarai sebuah truk.
Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, "penangkapan yang terjadi disaat ES sedang membawa sebuah truk yang melintas di depan Malpores Yakuhimo. Kecurigaan pihak berwajib datang, disaat ES diminta memberhentikan truk yang dibawanya, namun ES tetap melaju dan memacu kendaraan, sehingga pihak kepolisian menghadang ES di ruas jalan yang berbeda",ujar Malpores Yakuhimo.
Setelah pihak kepolisian dapat menghadang laju truk yang dibawa ES, tampak jumlah penumpang sudah berkurang yang telah diturunkan di beberapa lokasi. Oleh karena itu pihak kepolisian melakukan pemeriksaan pada salah satu rumah di jalur 1 bawah Kompleks Ambruk, Dekai, Kabupaten Yakuhimo, Kamis (23/9/2021)", ucap Kombes Ahmad Mustofa Kamal.
Terungkap, setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dari rumah ES, pihak Kepolisian menemukan barang bukti 26 butir amunisi 5,6 5TJ, 8 Butir amunisi 38 SPC, satu magazine M-16, satu pasang pakaian loreng KNPB, berbagai senjata tajam tradisional dan alat untuk komunikasi.
Sampai saat ini pihak kepolisian belum dapat memastikan barang bukti yang disita memang dipasok untuk kelompok KKB atau kepada yang lainnya.
Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkapkan, jika sudah ada keputusan pengadilan bahwa ASN berinisial ES tersebut terbukti bersalah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengambil keputusan terhadap ES tersebut. “Bisa diberhentikan tidak hormat,” ujarnya. (*)
0 Comments