Bukittinggi, fajarsumbar.com - Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2021tentang Petunjuk Teknis Pelimpahan Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen, Nomor porsi Jama'ah dapat dilimpahkan kepada Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung, Saudara Kandung.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Tri Andriani Djusair pada Kegiatan sosialisasi yang diikuti stakholder Camat, Kepala KUA, Dinas Kesehatan, Imigrasi dan unsur kelurahan beberapa waktu yang lalu.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kakan Kemenag Kota Bukittinggi H. Kasmir berharap kerjasama semua pihak seperti Dinas Kesehatan, Camat, Lurah dan pihak terkait lainnya untuk memberikan layanan terbaik kepada jama'ah agar amat undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan haji itu meliputi Pelayanan, Pembinaan , Perlindungan serta meningkatkan ketahanan dan kemandirian jama'ah bisa terlaksana dengan baik.
"Mari selalu kita tingkatkan sinergitas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama di bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ajaknya
Kepada Inmas, Rabu (25/08) Tri Andriani Djusair mengatakan bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah berkomitmen untuk terus mensosialisasikan KMA Nomor 130 Tahun 2021 kepada berbagai pihak.
"Porsi meninggal dunia yang dapat dilimpahkan jika jamaah tersebut meninggal terhitung mulai tanggal 29 April 2019 ( sejak di undangkannya UU No 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah). Nomor porsi Jama'ah hanya dapat dilimpahkan 1 kali dan jika jama'ah yang meninggal dunia punya lebih dari 1 porsi, yang boleh dilimpahkan hanya 1 porsi saja," jelasnya.
Selanjutnya Kata Tri Andriani Djusair dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2021tentang Petunjuk Teknis Pelimpahan Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen tersebut kita membutuhkan sinergitas dengan berbagai pihak.
"Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh ahli waris adalah Surat Kuasa Pelimpahan Nomor Porsi Jama'ah, baik meninggal maupun sakit permanen yang ditanda tangani oleh seluruh ahli waris diketahui oleh RT/RW dan Lurah atau Kepala Desa. Disamping persyaratan lain seperti Akte Kematian, surat keterangan sakit dari Rumah Sakit pemerintah, Bukti Setoran Lunas, Surat Keterangan Tanggung Jawab dari penerima pelimpahan porsi, KTP, KK Akte atau bukti lainnya," jelas Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi ini.(014)
0 Comments