Sosialisasi KMA 660 Tahun 2021
IMPIANNEWS.COM
Bukittinggi, -- Pasca keluarnya Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M beberapa waktu yang lalu, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah terus intens memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Kamis, 19 Agustus yang lalu Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi KMA 660/2021 di Hotel Sultan dengan peserta terdiri dari unsur Himpunan Da'i, MUI, Dewan Dakwah, Tokoh Masyarakat dan Penyuluh Honorer Kota Bukittinggi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Senin, 23 Agustus 2021 mengucapkan terimakasih kepada seluruh undangan yang hadir mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.
"Terkait KMA Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 kami berharap kepada undangan peserta sosialisasi untuk terus menyampaikan kepada masyarakat dan calon jemaah haji Kota Bukittinggi dengan bahasa yang bijak," harapnya.
Selanjutnya Kakan Kemenag Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa Pembatalan keberangakatan tahun ini murni disebabkan pandemi COVID-19 yang melanda dunia termasuk Arab Saudi dan Indonesia yang belum berakhir.
"Faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji selama berada di Embarkasi dan Debarkasi, di perjalanan dan di Arab Saudi lebih utama dan harus di kedepankan karena pemeritah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam Negeri maupun di luar Negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19," tuturnya.
Pada keesempatan itu juga Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Tri Andriani Djusair mengatakan kegitan tersebut selain sosialisasi KMA Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 juga mensosialisasikan PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yg diterbitkan tgl 30 Juli 2021.
"Poin penting PMA Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Calon jema'ah haji yang masih berstatus daftar tunggu tidak dapat melakukan pendaftaran haji reguler.
Dana talangan yang bersumber dari BPS Bipih tidak dibenarkan dan dapat dilakukan pencabutan user id siskohat oleh menteri.
Tidak diakomudir Layanan pada Kankemenag Kab/ Kota, Layanan keliling, Layanan elektronik SPH (Surat Pendaftaran Haji). Perubahan Data SPH melalui Kankemenag dan Dirjend PHU.
Jemaah haji yang sudah melunasi Bipih dan tidak dapat berangkat tahun berjalan karena alasan kesehatan, menunggu mahram, pendidikan, hukum dan pekerjaan dimasukkan daftar prioritas berangkat tahun berikutnya. Tidak meluasi Bipih paling singkat 2 (dua) tahun berturut- turut dikeluarkan dari berhak lunas tahun berikutnya. Dapat melakukan pelunasan setelah melapor ke Kankemenag Kab/ Kota.
Pendamping sudah terdaftar paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan. Jemaah yang menggabung sudah terdaftar paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan jemaah yang digabungkan.
Pelimpahan dapat dilakukan apabila meninggal dunia, dan atau sakit permanen sebelum jemaah masuk Embarkasi. Pelimpahan nomor porsi tidak berlaku bagi jemaah haji yang sudah masuk Embarkasi atau Embarkasi antara karena meninggal dunia dan atau sakit sampai pemberangkatan berakhir.
Tidak dapat diajukan pembatalan setoran awal dan Lunas Bipih apabila jemaah sudah masuk Embarkasi baik karena meninggal dunia maupun sakit permanen," jelasnya. (Sy/014)
0 Comments