Impiannews.com
Padang - Menindaklanjuti amanat Pasal 7 A ayat (1) Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, bahwa Gubernur menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD Air Minum di Provinsi, Kabupaten/Kota, pagi ini dilakukan Rapat Penyusunan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum Provinsi dan Kab/Kota di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumatera Barat, 10/8/2021.
Hadir dalam rapat Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang yang juga sekaligus sebagai Ketua PD. Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal, Direktur Umum, Afrizal Kuning, Manager Keuangan Sri Novayanti dan Manager Perencanaan Dessy Trianita. Dalam rapat yang juga turut dihadiri oleh Direktur PDAM se Sumatera Barat dan Kepala Bagian Perekonomian Kab/Kota se Sumatera Barat ini, langsung membahas pada pokok permasalahan.
Masing-masing Kabupaten/Kota di Sumatera Barat agar menetapkan hal yang sama terkait tarif ini, karena bersifat dinamis dan secara umum tidak ada kendala. Dasar keputusan dari Gubernur nantinya akan ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati dan Walikota di Sumatera Barat sebagai turunan atas Keputusan Gubernur terkait Permendagri No. 21 tahun 2020 ini.
Seperti diketahui pada pertemuan sebelumnya, hal ini sudah dibicarakan bersama Gubernur Sumbar, dan pada hari ini pembahasan lanjutan dilakukan bersama bagian terkait dalam pemerintahan provinsi, kab/kota.
Semoga pembahasan lanjutan tentang Permendagri No. 21 Tahun 2020 dapat menghasilkan kebijakan dan langkah-langkah dalam upaya percepatan penyusunan tarif dimaksud dan juga mempertimbangkan berbagai sisi dalam manajemen air minum semua PDAM di Sumatera Barat ( Ay/HMS )
0 Comments