Bukittinggi, -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Kasmir bersama H. Zulfikar (Ketua PHBI) dan Amar Albar Antoni S (Sekretaris MUI Kota Bukittinggi) mengikuti rapat dengan Walikota Bukittinggi H. Erman Safar bersama Forkompimda Kota Bukittinggi, Gugus Tugas Covid-19, Camat dan SKPD serta instansi dan organisasi masyarakat terkait di Aula Balaikota Bukittinggi dalam rangka persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bukittinggi, Selasa (06/7).
Rapat dipimpin langsung oleh Walikota Bukittinggi, H. Erman Safar membahas pelaksanaan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bukittinggi.
Dalam kesempatan tersebut, H. Kasmir menyampaikan Sosialisasi SE Menteri Agama Nomor 15 dan 16 dan 17 terkait Pelaksanaan Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 H serta siap mensukseskan Instruksi Mendagri Nomor 17 dilingkungan Kementerian Agama Kota Bukittinggi.
"PPKM Darurat adalah upaya untuk menekan jumlah kasus Covid-19, sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya Covid-19. Kota Bukittinggi merupakan salah satu dari 43 kota di Indonesia yang dikenakan pengetatan penerapan PPKM Mikro diluar pulau Jawa dan Bali yang pemberlakuan pengetatannya mulai tanggal 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Untuk itu kita jajaran Kementerian Agama Kota Bukittinggi siap mendukung dan mensukseskan pelaksanaan PPKM tersebut terutama di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15, 16, 17 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17," tuturnya.
Walikota Bukittinggi H. Erman Safar mengatakan bahwa akan segera menindak lanjuti dan dibuatkan surat edaran sesuai dengan Inmendagri No.17 tahun 2021 serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi dan memaklumi kondisi ini.
“kami akan meng-Copy Paste seluruh perintah yang telah dibuat dalam Inmendagri dan kami himbau untuk seluruh masyarakat mematuhi dan memaklumi suasana seperti ini karena memang situasi kita ditentukan oleh Menteri Kesehatan bahwa kita berda pada level pandemic kategori 4 (empat) dan memang harus menjalankan pembatasan ketat,” ujar Wako Erman Safar.
Kemudian Erman Safar juga menyampaikan bahwa akan dilakukan penutupan objek wisata, pengaturan terhadap restoran dan rumah makan serta pembatasan terhadap pengguna lalu lintas di Bukittinggi.
“mulai hari ini (selasa) kita akan menutup seluruh tempat wisata dan akan dibuatkan surat edaran terhadap seluruh restoran dan tempat keramaian sampai dengan 25% jumlah kunjungan dan juga kita sampaikan bagi pengguna jalan di Bukittinggi akan dilakukan pembatasan lalu lintas sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” ungkapnya.
Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Inmendagri No.17 tahun 2021 dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan; aturan wajib bekerja di rumah atau WFH sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. Untuk makan di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 Wib dengan kapasitas 25%.
Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%, kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda kapasitas dan protokol kesehatan. (Sy/014)
0 Comments