Impiannews.com ( Padang )
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Padang Nomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 Tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan Pandemi Covid19, maka dihimbau kepada Pelanggan Setia Perumda Air Minum Kota Padang untuk melakukan pembayaran melalui PPOB berikut :
1. Bank Nagari
2. Bank Muamalat
3. Bank Mandiri Syariah
4. Bank Tabungan Negara
5. Bank Mega/Mega Syariah
6. Bank Bukopin
7. Link Aja
8. Gojek
9. Toko Pedia
10. Shoppee
Mari bersama membantu Pemerintah dalam membasmi dan menekan penyebaran Covid19 di Kota Padang.
Tetap patuhi PROTOKOL KESEHATAN serta menjaga kebersihan diri, keluarga dan lingkungan. Mari berdoa semoga Pandemi ini segera mereda. (Ay/Humas)
0 Comments