HomeAceh

YARA APRESIASI PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA OKNUM S

YARA APRESIASI PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA OKNUM S

IMPIANNEWS.COM

Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengapresiasi aparat penegak hukum terutama majelis hakim dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum S (mantan kadis perikanan Aceh Timur) pasca keluar putusan Nomor: 3/JN/2021/Ms.Idi yang menyebutkan terdakwa oknum S oleh majelis hakim dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan perbuatan jarimah ikhtilat / khalwat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Indra Kusmeran, S.H., Ketua YARA Perwakilan Aceh Timur menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada aparat penegak hukum yang cukup professional menangani kasus oknum S yang diketahui merupakan mantan pejabat publik Pemerintahan Aceh Timur. Patut diakui bukanlah perkara mudah menangani perkara yang melibatkan orang yang memiliki pengaruh atau kekuasaan dalam pemerintahan, namun hakim dan juga aparat penegak hukum lainnya tentu tetap bekerja secara optimal dan professional serta memegang teguh nilai-nilai penegakan hukum dalam penanganan kasus-kasus di Aceh Timur termasuk perkara ini. 

Majelis Hakim menyatakan terdakwa oknum S terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah ikhtilat / khalwat sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor An beserta kuasa hukumnya dari YARA. Oleh karenanya dalam putusan tersebut terdakwa oknum S dijatuhkan hukuman 30 kali cambuk (lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut dijatuhkan hukuman 15 kali cambuk).

Putusan ini juga membuktikan tudingan pihak-pihak yang menyebutkan kasus ini adalah fitnah untuk melakukan pemerasan terhadap oknum S adalah salah besar. Sebelumnya YARA sudah meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan isu-isu sesat kepada masyarakat. 

“Sekarang sudah terbukti bahwa tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh beberapa pihak yang menyudutkan pelapor dan kuasa hukumnya selama ini adalah fitnah. Kami akan segera melaporkan pihak-pihak yang menuding kami melakukan fitnah terhadap oknum S kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku”, tutup Indra Kusmeran, S.H.

Dalam perkara ini Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada oknum S dan kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya banding dalam waktu 7 hari. Jika tidak ada upaya banding maka putusan tersebut akan inkrah dan eksekusi putusan terhadap oknum S akan segera dilaksanakan.

(MLD)

Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: YARA APRESIASI PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA OKNUM S
YARA APRESIASI PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA OKNUM S
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKhxaNK0g3Y8uMyyzLpvqbkCbLtNIZ3zys0whGAuUqn-Oeg2l31K9JeEgcf26UY15h8rOvmLiO9CsCUBjE9prMM1NUs5E32DeQkgwo2Ddx8rwrKdaEAZ_5ZYYKJEn43hEgs7s60wqkpDvz/s320/IMG-20210621-WA0003.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKhxaNK0g3Y8uMyyzLpvqbkCbLtNIZ3zys0whGAuUqn-Oeg2l31K9JeEgcf26UY15h8rOvmLiO9CsCUBjE9prMM1NUs5E32DeQkgwo2Ddx8rwrKdaEAZ_5ZYYKJEn43hEgs7s60wqkpDvz/s72-c/IMG-20210621-WA0003.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2021/06/yara-apresiasi-putusan-hakim-terhadap.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2021/06/yara-apresiasi-putusan-hakim-terhadap.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content