Impiannews.com ( Padang )
Ditreskrimsus Polda Sumbar tim Operasi Gabungan Balai Besar TNKS, dan penyidik SPORC BRIGADE HARIMAU Jambi seksi Wilayah II BPPHLHK sumatera, berhasil menangkap empat orang pelaku pembabat hutan dengan secara liar.
Empat orang pelaku tersebut berinisial Er adalah pelaku penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, Sedangkan Roh, Su dan Rn adalah orang suruhan Er, empat orang pelaku tersebut di tangkap pada hari Kamis 3 Juni 2021 sekitar pukul 06 : 30 Wib. dengan barang bukti yakni;
Lebih lanjut lagi satake mengatakan, dari empat orang pelaku tersebut, salah satu diantara mereka bertindak sebagai aktor utama yang berusaha menggerakan masyarakat setempat. Selain pelaku tim juga membawa barang bukti berupa beberapa unit mesin gergaji rantai (chain saw), kenderaan roda dua dan alat-alat lain yang diduga dipergunakan untuk merusak kawasan hutan TNKS. Lokasi juga berada di jalur Pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan yang telah diresmikan oleh Pemuda Solok Selatan,'”ujarnya
Satake juga mengatakan, Sebelum penangkapan pihak TNKS suda melakukan upaya dengan mendatangi langsung pelaku, memasang papan larangan di lokasi, tetapi upaya tersebut tidak di hiraukan oleh pelaku malah meningkat aktifitas pembabatan hutan secara liar yang dilakukan tersangka tersebut,” katanya
Sementara itu Kepala BPTN Wilayah II Sumatera Barat (Ahmad Darwis) yang memimpin tim gabungan juga menjelaskan” semua temuan pelaku dan barang bukti, kita serahkan ke Penyidik Gakkum Wilayah Sumatera untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya
Selain itu juga beliau berharap kepada masyarakat agar sama-sama menjaga kelestarian kawasan TNKS yang. Untuk lahan yang telah dibuka akan dilakukan pemulihan ekosistem berbasis masyarakat sehingga kegiatan Pemulihan Ekosistem ini juga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat,” tuturnya
Empat pelaku pembabat hutan secara liar dijerat Pasal 36 angka 19 Ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 ayat(2) huruf a Undang-undang RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
( Ay/Rf )
0 Comments