Tim operasi gabungan Balai Besar TNKS menangkap empat orang pelaku pembanat hutan secara liar.


Impiannews.com ( Padang )

Ditreskrimsus Polda Sumbar tim Operasi Gabungan Balai Besar TNKS, dan  penyidik SPORC BRIGADE HARIMAU Jambi seksi Wilayah II BPPHLHK sumatera, berhasil menangkap empat orang pelaku pembabat hutan dengan secara liar.

Kubid Humas Polda Sumbar  Kombes pol Satake Bayu, S.I.K, M.S.i memaparkan,
tindak Pidana Penggunaan Kawasan Hutan Secara tidak Sah yang berlokasi di Jorong Pancuran Tujuah (Desa Bangun Rejo) Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Empat  orang pelaku tersebut  berinisial Er adalah pelaku penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, Sedangkan Roh, Su dan Rn adalah orang suruhan Er, empat orang pelaku tersebut di tangkap pada hari Kamis 3 Juni  2021 sekitar pukul 06 : 30 Wib. dengan barang bukti yakni;

satu buah hand spayer (cap) merk Buoscuter 338 warna kuning,
satu buah hand spayer (cap) merk Solo warna putih, satu unit chain saw kecil merk Sthil warna orangebara, satu bilah parang, empat  bilah parang, satu polibag bibit tanaman kopi, tiga polibag bibit tanaman alpokat,satu polibag bibit tanaman Jeruk, satu buah Genset Merk Tiger 900 Watt ,satu buah Hand Spayer Merk Solo warna putih, dua buah chain saw kecil rakitan warna orange dalam kondisi rusak,” Uangkap Satake saat jumpa pers, Selasa 15 Juni 2021 di Mapolda Sumbar.

Lebih lanjut lagi satake mengatakan, dari empat orang pelaku tersebut, salah satu diantara mereka bertindak sebagai aktor utama yang berusaha menggerakan masyarakat setempat. Selain pelaku tim juga membawa barang bukti berupa beberapa unit mesin gergaji rantai (chain saw), kenderaan roda dua dan alat-alat lain yang diduga dipergunakan untuk merusak kawasan hutan TNKS. Lokasi juga berada di jalur Pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan yang telah diresmikan oleh Pemuda Solok Selatan,'”ujarnya

Satake juga mengatakan, Sebelum penangkapan pihak TNKS suda melakukan upaya dengan mendatangi langsung pelaku, memasang papan larangan di lokasi, tetapi upaya tersebut tidak di hiraukan oleh pelaku malah meningkat aktifitas pembabatan hutan secara liar yang dilakukan tersangka tersebut,” katanya

Sementara itu Kepala BPTN Wilayah II Sumatera Barat (Ahmad Darwis) yang memimpin tim gabungan juga menjelaskan” semua temuan pelaku dan barang bukti, kita serahkan ke Penyidik Gakkum Wilayah Sumatera untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya

Selain itu juga beliau berharap kepada masyarakat agar sama-sama menjaga kelestarian kawasan TNKS yang. Untuk lahan yang telah dibuka akan dilakukan pemulihan ekosistem berbasis masyarakat sehingga kegiatan Pemulihan Ekosistem ini juga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat,” tuturnya

Empat pelaku pembabat hutan secara liar dijerat  Pasal 36 angka 19 Ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 ayat(2) huruf a Undang-undang RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

( Ay/Rf )

Post a Comment

0 Comments