Kemenag Kota Bukittinggi Laksanakan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021


IMPIANNEWS.COM 

Bukittingi, — Menindak lanjuti Instruksi Menteri Agama No 2 tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh pejabat Eselon I pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kakan Kemenag Kota Bukittinggi H. Kasmir beserta seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi langsung menerapkan Instruksi tersebut dengan melakukan terkait penghormatan Kepada Bendera Merah Putih dan Do'a Kamis 17 Juni 2021


 “Mulai hari ini dan seterusnya, setiap tanggal 17 setiap bulannya, kita seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama termasuk di Kota Bukittinggi menggelar penghormatan Bendera Merah Putih dan doa. Sesuai arahan bapak Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, kegiatan Penghormatan Bendera Merah Putih yang disertai lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa tersebut sebagai bentuk komitmen kebangsaan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama,” kata H. Kasmir dalam arahannya.


Melalui kegiatan rutin tersebut Kakan Kemenag Kota Bukittinggi berharap dapat memacu semangan ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi untuk selalu memiliki rasa syukur, cinta Tanah Air dengan mengabdi dengan tulus ikhlas kepada bangsa dan negara.

“InsyaAllah kegiatan tersebut dilakukan secara rutin sebagai usaha untuk memperkuat patriotisme dan nasionalisme dan semakin memperkokoh persatuan bangsa. Sebagai ASN Kementerian Agama  hendaknya kita bisa jadi tauladan karena dapat menjangkau seluruh wilayah Nusantara,” katanya lagi. 

Pada Kesempatan tersebut Kakan kemenag juga juga mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama No 12 tahun 2021 terkait pakaian dinas harian ASN Kementerian Agama. “Sesuai Surat Edaran Menteri Agama No. 12 Tahun 2021, untuk pakaian dinas hari senin dan selasa memakai pakaian putih dan bawahan warna  hitam/ gelap, hari Rabu dan Kamis memakai pakaian batik, tenun atau khas daerah) serta hari Jum’at dan Sabtu pakaian sopan dan rapi,” jelasnya. (Sy/014)

Post a Comment

0 Comments