IMPIANNEWS.COM
Padang - Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH membuka kegiatan Capacity Building Bhabinkamtibmas di Ballroom Hotel Grand Zuri Kota Padang, Selasa (8/6).
Kegiatan tersebut bertemakan “Peran Bhabinkamtibmas, Aparatur Nagari bersama masyarakat dalam rangka menerapkan PPKM, untuk pengendalian Covid-19 dan membangun perekonomian Desa/Nagari serta peningkatan ketaqwaan guna mewujudkan program Nagari Tageh Rumah Gadang.”
Kapolda menyebut, pembangunan kapasitas (capacity building) sumber daya manusia menjadi hal yang mutlak dan harus berjalan dengan baik. Pembangunan kapasitas (capacity building) merupakan proses pembangunan keterampilan (skills) dan kemampuan (capabilities), seperti kepemimpinan, manajemen, keuangan, program dan evaluasi supaya pembangunan organisasi dapat berjalan dengan efektif dan berkelanjutan.
“Peningkatan dan pengembangan kompetensi bertujuan agar dapat memberikan kontribusi pada peningkatan produktivitas, efektivitas dan efisiensi organisasi mengingat kuantitas sumber daya manusia yang terbatas dan dihadapkan dengan tantangan dan dinamika sosial yang ada di tengah masyarakat yang sangat kompleks,” katanya.
Salah satu upaya dalam rangka menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif pada saat pandemi Covid-19, kata Irjen Pol Toni adalah dengan mewujudkan kemandirian dari segenap unsur masyarakat mulai dari tingkat yang terkecil sampai dengan tingkat yang terbesar.
Pandemi Covid-19 kata Kapolda, telah membuat masyarakat merasakan dampak baik dari aspek moril maupun materil. Sebagai anggota Polri sudah menjadi kewajiban bagi masing-masing personil untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Dengan mengajak segenap unsur masyarakat untuk mendukung keberadaan Nagari Tageh Rumah Gadang yang sudah dibentuk,” ujarnya.
“Keberadaan Nagari – Nagari Tageh tersebut diharapkan membuat lingkungan masyarakat nyaman dan tentram,” sambung Kapolda Sumbar.
Lanjutnya, kita ketahui bersama bahwa penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat semakin hari menunjukkan trend peningkatan. Pemerintah melalui instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021 telah mensyaratkan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Pemberlakukan PPKM berbasis Mikro diharapkan mampu menekan trend penyebaran Covid-19 dan juga sebagai salah satu jawaban untuk melakukan pemulihan ekonomi,” terangnya.
Lanjut Kapolda, sebagaimana diketahui bersama pada awal pandemi Covid-19 Pemerintah menerapkan pembatasan secara global dengan menerakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Berdasarkan evaluasi, penerapaan PSBB dirasa perlu dioptimalkan guna mempertahankan perekonomian secara umum,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sumbar, para Kasat Binmas dan Bhabinkamtibmas sejajaran Polda Sumbar, serta undangan lainnya.(*)
0 Comments