DPRD Sumbar gelar rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda perubahan .


Impiannews.com ( Padang )

DPRD Sumbar gelar rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatra Barat. Jumat 4 Juni 2021 di ruang utama DPRD Sumbar.

Perda tersebut berisi tentang perubahan status UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi UPTD yang bersifat khusus. Selain itu, menetapkan kepala rumah sakit umum daerah sebagai pejabat struktural.

3 Ranperda lainnya yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Sumbar tahun 2020, RPJMD tahun 2021-2026 dan Ranperda tentang Pengelolaan Perpustakaan.

Ranperda Pertangungjawaban APBD menjelaskan rata-rata realisasi pendapatan daerah sebesar 99,10 persen dan realisasi belanja daerah sebesar 95,22 persen. Sementara, pembiayaan daerah sebesar 98,93 persen. Hal itu sesuai dengan target pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam perubahan APBD tahun 2020.

Sedangkan, Ranperda tentang RPJMD menjelaskan tentang visi, misi dan 16 program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang akan diakomodir dalam RPJMD tahun 2021-2016.

Wakil ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib Pada 23 April 2020 Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkap bahwa Ranperda tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sajauh ini, Bapemperda dan pemerintah daerah baru menyampaikan 3 Ranperda tersebut dari 17 target yang direncanakan. Penyiapan dan penyampaian itu perlu disegarkan agar target yang ditetapkan dapat kita wujudkan,” kata Suwirpen di ruang rapat utama DPRD Sumbar.

Suwirpen Suib mengingatkan Bapemperda dan pemerintah daerah lebih memperhatikan proses pembentukan Ranperda Provinsi Sumatra Barat tahun 2021 agar sesuai dengan target yang telah ada.

Rapat itu dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi terhadap 3 Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020, Ranperda tentang RPJMD 2021- 2026 dan Ranperda tentang pengelolaan perpustakaan. ( ** )

Post a Comment

0 Comments