Imoiannews.com
MA Republik Indonesia Membatalkan SKB 3 menteri yang mengatur tentang penggunaan seragam sekolah bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah. dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materil no perkara 17/P /HUM /2001 yang diajukan oleh LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) sebegai pemohon.
Menurut Ketua Tim Anul Zufri SH,MH Mahkamah Agung menyatakan, bahwa SKB 3 Menteri No 2/KB/2001, No 0215-199 tahun 2021, No 219 tahun 2021 Tentang Penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, Pendidik dan Tenaga Pendidikan di Lingkungan sekolah yang di selenggarakan pemberita daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Ditambahkan Anul, peraturan perundang undangan yang lebih tinggi itu antara lain pasal 10, pasal 11 dan Pasal 12 UU 23 / 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lalu, Pasal 1 angka 1 UU 23/ 2002 tantang Perlindungan Anak, pasal 1 angka 1 dan2 UU 12 /2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan pasal 1 angka 1 angka 2, pasal 3 dan pasal 12 ayat 1 huruf a UU 20 2003/ Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
” Karenanya (SKB 3 Menteri) dan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” petikan amar putusan MA dikutip Jumat 7/5/2021).
Putusan ini diketuk oleh Majelis Hakim yang juga diketuai oleh Yulius dengan dua hakim anggota yakni Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.
Atas putusan ini, MA memerintahkan menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Markarim, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk mencabut SKB 3 Mentrei tersebut.
Diketahui, SKB 3 menteri tentang seragam sekolah ini di terbitkan pada 3 Februari 2021, isinya menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya, hak individu setiap guru, murid dan orang tua, ujar Anul Zufri.
Ditambahkan Anul, SKB ini memerintahkan Pemerintah Daerah atau kepala sekolah untuk mencabut aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu.
Meski begitu, SKB 3 menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan Perundang undangan yang terkait Pemerintah Aceh.
Jika masih ada pihak yang melanggar maka pihak di atasnya bisa memberi sanksi, misalnya Pemda memberikan sanksi ke sekolah, Gubernur berikan sanksi kepada Bupati/Walikota, Mendagri memberikan sanksi ke Gubernur, Kemendikbud memberikan sanksi ke sekolah, ungkap Anul sambil meninggalkan wartawan. ( RN/PT )
0 Comments