IMPIANNEWS.COM
Catatan, --- Reformasi birokrasi yang terus bergulir seiring dengan tuntutan percepatan layanan kepada masyarakat dan perbaikan layanan publik. Salah satu rumusan yang sedang dikerjakan adalah pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Selain itu pengalihan jabatan juga sebagai upaya menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
Jabatan fungsional diyakini bisa lebih fleksibel, efektif, sederhana dan sesuai dengan era digitalisasi dibandingkan dengan jabatan struktural yang selama ini ada. Sejak terbitnya PP No 17 tahun 2020 sebagai pengganti PP No 11 2017 tentang Managemen PNS, maka rumusan penyederhanaan dan pengalihan jabatan segera mengkristal. Sebelumnya juga telah dilahirkan Permenpanrb nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke jabatan fungsional
Jabatan administrator dan pengawas yang dialihkan ke jabatan fungsional (yang diberikan tugas tambahan sebagai koordinator dan sub koordinator) akan tetap mendapatkan penghasilan yang sama sesuai dengan kelas jabatan administrasi dan pengawas sebelum dialihkan
Sebagai konsekuensi dari pengalihan ini tentu saja ada beberapa rumusan yang perlu disiapkan, antara lain :
- Penataan Organisasi dan Pola kerja
- Penataan Formasi dan Peta Jabatan
- Membina dan mengembangkan kompetensi dan pola karir pejabat fungsional
Di tingkat kementrian, penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan ini telah diterapkan mulai tahun 2020. Dan bagi pemerintah daerah pada Juni 2021 juga akan dilaksanakan. Pejabat di kementrian dalam negeri mengakui bahwa pada penerapan penyederhaan ini bukanlah perkara yang sederhana.(014)
0 Comments