E-TLE terpasang akan merekam otomatis aktivitas pengendara.


Impiannews.com ( Padang )

Kaur penum Bidhumas Polda Sumbar,  AKP Gunawan Wibisono memaparkan, dalam operasional E - TLE adalah merekam semua aktivitas masyarakat dalam berlalulintas, di lokasi pemasangan, kamera tersebut semua larangan  dan pelanggaran bagi pengendara terekam secara otomatis.

Electronic Traffic Law Enforcement (E -TLE) adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap secara elektronik pengendara yang melakukan  pelanggaran dalam berlalu lintas, keberadaan E-TLE sangat  mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas", jelas Gunawa, kepada awak media saat konferensi pers  Kamis 29 April 2021 di mapolda Sumbar.

Lebih lanjut Gunawan mengatakan,  Sejak dilakukan sosialisasi E -TLE tersebut, sudah terjadi 955 pelanggaran dengan berbagai macam pelanggaran, diantaranya tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan hp, tidak menggunakan safety belt, melanggar marka lalulintas dan lainnya.

Lebih lanjut Gunawan menjelaskan, perangkat E-TLE secara oto matis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke ruang Regional Traffic Managemen Center ( RtMC ) ," terangnya

Dengan  Perangkat E-TLE secara otomatis menangkap pelanggar lalulintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke ruang Regional identifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.

Pengiriman surat konfirmasi pelanggaran E-TLE dilakukan melalui  via POS kepada pelangar.

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemiblik kendaraan tersebut untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Setelah pelanggar mendapatkan Blangko Tilang, maka pelanggar dapat menyelesaikan  terkait dengan membayar uang  tilang melalui via Bank menggunakan kode pembayaran yang diterima. Apa bila surat pemberitahuan tidak diindahkan oleh sipemilik kendaraan, dengan jangka waktu yang tertentu, maka aplikasi online tersebut terblokir dengan sendirinya, untuk membuka blokir, hubungi kantor yang bersangkutan.

( Ayu )

Post a Comment

0 Comments