Impiannews.com ( Mentawai )
Oknum ustad berinisial MS (40) sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Hidayatullah, di Dusun Karya Bakti, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara dilaporkan ke Polres Kepulauan Mentawai atas dugaan kasusdugaan pencabulan terhadap anak berinisial E (16) yang merupakan seorang santri di Ponpes tersebut berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P 21) oleh pihak Kepolisian Resor Mentawai.
"Berdasarkan surat dari Kejari Kepulauan Mentawai pada Januari 2021, nomor surat B -32 / L.3-22/ Eku.1 / 01 / 2021 , perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana MS sudah lengkap (P 21)," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon melalui rilis yang diterima Mentawakita.com pada Rabu malam, (17/3/2021).
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan santri tersebut diserahkan penyidik dari Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai kepada ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai pada Rabu, (17/3/2021) sekira pukul 19.00 yang berkantor di Padang, Sumatera Barat. "Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan alat bukti maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah selesai," kata Kasat.
Iptu Irmon membantah dan meluruskanisu yang beredar bahwa kasus tersebut telah dihentikan itu tidak benar. Justru penyerahan tersangka dan alat bukti kepada pihak Kejaksaan menurutnya salah satu bentuk keseriusan penyidik Polres Kepulauan Mentawai dalam memproses pelaku pidana kejahatan terhadap anak.
Dijelaskan Irmon lamanya proses pelimpahan berkas kasus dugaan pencabulan oknum ustad tersebut karena ada hal yang harus dilengkapi oleh penyidik, sehingga dalam proses melengkapi berkas tersangka MS beberapa kali berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Kepulauan Mentawai dikembalikan Kejaksaaan untuk dilengkapi salah satunya terkait adanya perdamaian yang sudah dilakukan kedua bela pihak.
"Memang salah satu yang jadi pertanyaan di petunjuk jaksa adalah apakah benar sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, dan kami selaku penyidik sesuai UU perlindungan anak dimana perkara terhadap anak (cabul) tidak termasuk ke dalam delik aduan, makanya mau ada perdamaian atau tidak kita tetap proses hukum," jelas Iptu Irmon.
Ustad tersebut dilaporkan pada Senin, (8/6/2020) atas kasus dugaan pencabulan kepada santri dibawah umur dan dilaporkan warga ke Sentra Pelayanan Polres Kepulauan Mentawai.
Sebelum diserahkan kepada Kejaksaan tersangka MS (40) menjadi tahanan wajib lapor. Sedang hangatnya kasus tersebut, MS sempat berangkat ke Padang, kemudian ketika kasus ini dilaporkan ke Polres Kepulauan Mentawai, tersangka langsung dibawa kembali ke Mentawai oleh penyidik Polres Kepulauan Mentawai untuk dimintai keterangannya terkait perkara ini, diketahui sempat berangkat ke Padang melalui perahu boat dari Mentawai.
Iptu Irmon masih berkomitmen bahwa persoalan hukum tidak memandang siapa pun. “Kami tidak memandang dia, tokoh agama kalau perbuatannya bertentangan dengan hukum kita tetap lalui prosedur yang ada selama saya ada di sini, yakinlah perkara ini saya akan lanjutkan," katanya.
#Dikutip mentawaikita.com
0 Comments