Impiannews.com ( Padang )
DPRD Sumbar gelar rapat paripurna pengambilan keputusan dan penetapan ranperda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2008 tentang RP JPD provinsi Sumbar tahun 2005 - 2025, Jumat 5 Maret 2021 di ruang utama DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam pidatonya mengatakan, RP JPD provinsi sumatera barat tahun 2005 - 2025 merupakan dokumen perencanaan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 tahun dengan visi " Menjadi provinsi terkemuka berbasis SDM agamais tahun 2025,"
Untuk mewujudkan visi tersebut, dijabarkan dalam 4 RP JPD l tahun 2005 - 2010, RP JPD ll tahun 2010 - 2015, RP JPD lll tahun 2016 - 2021 dan RP JPD lV tahun 2021 - 2026. Sampai pada periodesasi ke lll RP JPD provinsi sumatera barat, sudah cukup banyak sasaran pembangunan jangka panjang daerah yang telah dicapai untuk menuju, provinsi terkemuka berbasis SDM yang agamais tentu 2025, namun demikian tidak sedikit pula target dan sasaran yang masih jauh dari target yang ditetapkan pada masing-masing RP JMD," jelasnya
Lebih lanjut lagi supardi menjelaskan, hal ini disebabkan oleh karena tidak konsistennya pemerintah daerah menyusun program prioritas dan alokasi anggaran sesuai dengan dokumen perencanaan yang sudah ada, oleh sebab itu, perlu perubahan kebijakan, perubahan prioritas dan perubahan alokasi anggaran untuk mengejar target yang belum tercapai dan mempercepat penyelesaian target dan sasaran lain yang telah di tetapkan.
Perubahan RP JPD provinsi sumatera barat tahun 2005 - 2025 sudah sangat terlambat diajukan oleh pemerintah, sehingga sangat terbatas ruang untuk me - elaborasi perubahan dan sangat terbatas waktu untuk melaksanakannya. Persoalannya menjadi lebih rumit, dengan munculnya permasalahan baru pada akhir tahun 2019 yaitu,m mewabahnya pandemi covid-19.
Pandemi covid-19 telah merambat hampir seluruh belahan dunia, dan konban yang terpapar covid-19 tidak terkirakan, tidak hanya terdampak terhadap sektor kesehatan tetapi juga memberikan dampak yang sangat besar terhadap sektor perekonomian dunia.
Perubahan RP JPD tidak dapat dilakukan, apabila sisa masa berlakunya kurang dari 7 tahun, kecuali terjadi perubahan mendasar yang mencakup bencana alam, konflik sosial, pemekaran wilayah, krisis ekonomi dan perubahan kebijakan nasional.
Sisa masa berlakunya RP JMD provinsi Sumatera barat hanya tinggal 5 tahun lagi, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 342 ayat ( 1 ) Permendagri nomor 86 tahun 2017, dasar pertimbangan yang dapat dijadikan dasar untuk perubahan RP JPM provinsi sumatera barat tahun 2005 - 2025, adalah terjadinya perubahan mendasar yang mencakup munculnya wabah pandemi covid-19, terjadinya perubahan beberapa regulasi baik ditingkat nasional maupun tingkat daerah serta terjadinya beberapa kali bencana dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Perubahan regulasi ditingkat pusat, diantaranya ditetapkan UU nomor 23 tahun 2014, UU nomor 6 tahun 2014, Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik ( SPBS ) dan terakhir dengan ditetapkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, juga sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. ( Ay )
0 Comments