IMPIANNEWS.COM
Bukittinggi, --- Penyuluh Agama Islam khususnya Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) di lingkungan Kantor Kementerian Agama kota Bukittinggi di harapkan selalu meningkatkan kemampuan dan profesionalitasnya dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan di tengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kakan Kemenag Kota Bukittinggi melalui Kasi Bimas Islam H. Zulfakhri didampingi Kepala KUA Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh H. Ifdhal dalam pertemuan rutin Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama Islam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Senin (08/02) di aula Kemenag setempat.
Selanjutnya H. Zulfakhri menyampaikan bahwa Penyuluh Agama Islam sebagai garda terdepan dalam melakukan penyuluhan keagamaan, diharapkan bisa menguasai berbagai bidang ilmu untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat.
“Penyuluh Agama Islam dalam melaksanakan tugas dan fungsi perlu memahami empat fungsi utama yang melekat padanya. Pertama, penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan. Kedua, sebagai soko guru yang mendidik umat sejalan dengan kitab suci masing-masing. Ketiga, advokatif yaitu penyuluh berperan untuk membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan dan yang keempat, penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah. Penyuluh harus memiliki kapasitas pengetahuan untuk memberikan solusi ketika ada masyarakat atau umat membutuhkannya,” kata dia.
Khusus terkait dengan fungsi yang ke empat khususnya di Kota Bukittinggi, H. Zulfakhri mengatakan dengan banyaknya muncul pertanyaan umat kepada penyuluh terkait masalah pernikahan, maka penyuluh Agama di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi di harapkan dapat menguasai berbagai hal terkait masalah-masalah pernikahan dan hukum-hukum yang berkaitan pernikahan tersebut.
Usai sambutan yang diberikan Kakan Kemenag Kota Bukittinggi melalui Kasi Bimas Islam, pertemuan di lanjutkan dengan penyampaian materi yang di sampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh H. Ifdhal terkait masalah pernikahan. (Sy/014)
0 Comments