Oknum ASN Syahbandar Teluk Bayur Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh 

IMPIANNEWS.COM 

Payakumbuh, --- HP (33) seorang ASN Kementerian Perhubungan di Syahbandar Pelabuhan Teluk Bayur Padang akhirnya berurusam dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, oknum ASN tersebut menjanjikan seorang warga Payakumbuh lolos seleksi penerimaan Bintara Polisi dengan syarat membayar sebesar Rp 100 juta. Namun janji tersebut tidak terbukti, akibatnya pihak korban melaporkan HP ke Polres Payakumbuh.

Akhirnya, pada Sabtu (06/02/2021) sore,  oknum ASN Kementrian Perhubungan Laut inisial HP tersebut ditangkap Satreskrim Polres Payakumbuh

Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan yang berarti.

Sebagaimana diterangkan Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, melalui Kasatreskrim AKP M.Rosidi, Selasa (9/2) dalam sebuah jumpa pers.

Kasat Reskrim menjelaskan, H ditangkap atas laporan korban bernama Deswita warga Kelurahan Balai Betung kelurahan Ompang Tanah Sirah Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Dijelaskan, berdasarkan pengakuan korban, oknum ASN yang bertugas di Syahbandar Teluk Bayur Padang ini menjanjikan kepada korban, jika anak korban bisa lolos dan diterima masuk Bintara Polisi dengan syarat membayarkan sejumlah uang sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Pelaku Sadis Pembunuh Wanita Dalam Kondisi Korban Anus Tertancap Bambu, Ditangkap

Korban yang saat itu merasa percaya dengan modus pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, menyerahkan uang tunai seperti yang diminta. Namun seiring perjalanan waktu, anak korban ternyata tidak lolos seleksi masuk polisi.

"Korban sempat menghubungi tersangka untuk mengembalikan uang yang terlanjur telah diberikan. Namun setelah beberapa bulan tak kunjung jua ada penjelasan, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke polisi," papar Rosidi.

Kasatreskrim Polres Payakumbuh menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan informasi yang mneyebutkan jika ada jaminan lolos masuk polisi dengan syarat harus membayarkan sejumlah uang, tutupnya mengatakan.

Sementara itu pengakuan HP, uang yang dia terima dari korban sebanyak Rp 100 Juta tersebut dia pergunakan untuk keperluan bisnisnya membeli alat flying fox di Jakarta, demi membuka usaha Wahana permainan air di Limapuluh Kota.

Saat ini proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlanjut.(014)

Post a Comment

0 Comments