Impiannews.com ( Padang )
Polresta Padang berhasil meringkus satu orang laki - laki tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP DADANG ISKANDAR, SH dan Kasubnit Idik I Ajun Inspektur Polisi Dua INDRA PERMANA, SH,
Tersangka bernama, RISKI ISWOYO nama panggilan WOYO ( 36 ) warga Jl. Kopi Bandes No. 38 Rt. 04 Rw. 12 Kel. Alai Parak Kopi Kec. Padang Utara Kota Padang.
Tersangka ditangkap pada hari Senin 22 Februari 2021 sekira pukul 21.30 Wib yang bertempat didalam sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kopi Bandes No. 38 Rt. 04 Rw. 12 Kel. Alai Parak Kopi Kec. Padang Utara Kota Padang.
Penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis Shabu.
Kemudian petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku tersebut, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan tersangka WOYO yang sedang berada didalam sebuah rumah yang beralamat Jl. Kopi Bandes No. 38 Rt. 04 Rw. 12 Kel. Alai Parak Kopi Kec. Padang Utara Kota Padang. Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Barang bukti yang ditemukan :
1 kantong warna coklat yang didalamnya terdapat :
1 plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 (Lima) paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu.
1 plastik klip bening yang didalamnya terdapat 6 (Enam) paket berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening.
1 unit timbangan digital warna hitam.
1 potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing yang diduga sebagai sendok Sabu.
1 unit Handphone warna merah merk MITO.
Barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut seberat sebih kurang 2,12 gram.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan diakui adalah miliknya, Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. ( Ay )
0 Comments