Kapolresta Padang gelar jumpa pers menyangkut tertangkapnya tiga pelaku penyalahgunaan narkotika.



Impiannews.com ( Padang )

Kasatlantas Polresta Padang berhasil menangkap 3 orang penyelundup narkotika jenis ganja. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar, saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Kamis 11 Februari 2021.

Imran mengatakan, hal itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku,  dua orang laki- dan satu perempuan berinisial D (33), AD (35) dan IPA (32).

Barang haram tersebut dipasok dari Panyambungan Provinsi Medan. Narkoba berjenis  ganja ini  nantinya akan mereka edarkan di Bengkulu, untung saja kami dapat gagalkan,” ungkapnya saat jumpa pers di Mako Polresta padang

Sebelumnya, ketiga tersangka tertangkap berawal dari pelanggaran lalu lintas pada saat anggota Satlantas akan melakukan penilangan terhadap pelaku D yang sedang mengemudikan mobil Toyota Calya warna hitam BA 1020 FC.

Pada saat dilakukan penilangan tersangka  D berusaha  melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan mobil ditemukan satu paket besar dan satu paket plastik bening diduga narkotika jenis ganja," katanya

Sementara itu D kabur dan kami lakukan pengejaran dan diketahui keberadaannya di Jalan Proklamasi Kelurahan Tarandam, dan dilakukan penggeledahan di rumah D. Ditemukan satu plastik warna biru, satu toples warna merah jambu dan 14 paket kecil ganja,” katanya lagi

Selanjutnya, penangkapan AD kasus pengembangan dari IPA dan dilakukan penggeledahan di rumahnya di Belakang Pasar Bandar Buat, sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi berhasil menyita barang bukti 25 paket besar dan 2 paket kecil sedang diduga narkotika jenis ganja. Ketika pelaku dan barang bukti  seberat 32 kilogram dibawa ke Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya

Atas perbuatan ketiga pelaku, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.( Ay )

Post a Comment

0 Comments