DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka pembentukan Pansus Tindak Lanjut LHP BPK Kepatuhan Penanganan Covid-19.


Impiannews.com ( Padang )

DPRD Provinsi Sumatera Barat  telah menerima LHP BPK  kepatuhan atas penanganan pandemi ( Covid-19 ) 29 Desember 2020.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2020 mencapai Rp.490 miliar. Dana tersebut bersumber dari pengalihan (refocussing) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Sumbar," ucap supardi, Rabu 17 Februari 2021 di ruang sidang Paripurna DPRD Sumbar.

Supardi mengatakan, besarnya anggaran untuk penanganan Covid-19 ini, terpaksa   melakukan penggeseran anggaran sejumlah kegiatan melalui refocussing APBD tahun 2020 yang telah ditetapkan.

Anggaran tersebut digunakan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Baik untuk sektor kesehatan, ekonomi maupun sektor lainnya.

“Mengingat besarnya anggaran tersebut, DPRD dalam fungsi pengawasan yang dimiliki sangat sering menyuarakan dan mengingatkan pemerintah daerah dan OPD untuk dapat meningkatkan kinerja dalam penanganan Covid-19 termasu penggunaan anggaran secara transparan, efektif dan efisien,” ujarnya

Sikap kritis DPRD Sumbar tersebut menjadi perhatian dan komitmen dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan anggaran. Baik dari sisi efektivitas, efisiensi maupun dari sisi akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Supardi mengatakan, sehubungan hal tersebut pada tanggal 29 Desember BPK Perwakilan Sumbar telah menyampaikan dua LHP ke DPRD Sumbar. yakni yang pertama, LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19.Dan kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.

“Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal. Diantaranya adanya indikasi pemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan,” ungkapnya

Sedangkan dalam LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi COvid-19 Bidang Kesehatan. BPK menyimpulkan Pemprov Sumbar cukup efektif melakukan penanganan.

Tindak lanjut yang diambil oleh DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk LHP kinerja adalah melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut oleh OPD terkait.

Sedangkan untuk LHP dengan tujuan tertentu, termasuk LHP kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, maka DPRD membentuk Pansus. Tugasnya untuk membahas dan merumuskan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan OPD terkait.

“Sehingga untuk LHP Kepatuhan atas Penanganan Covid-19 DPRD membentuk Pansus sementara untuk LHP Efektivitas Penanganan Covid-19 Bidang Kesehatan akan dilakukan rapat kerja oleh Komisi IV dan Komisi V dengan OPD terkait,” ujarnya.

“Pansus beranggotakan perwakilan dari fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada pimpinan DPRD. Pansus diberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan pembahasan terhadap tindak lanjut LHP BPK tersebut,” pungkasnya ( ** )

Post a Comment

0 Comments