IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Betempat di sebuah rumah yang berlokasi RT 01/ RW 01 Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan, Sabtu (16/01/2021) sekira pukul 13.30 WIB, jajaran Satuan Resnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap dan mengamankan 2 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis shabu.
Penangkapan dilakukan aparat kepolisian Polres Payakumbuh ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri, MH.
Adapun tersangka yang diduga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini bernama DD panggil Del(29) swasta bersuku minang dan beralamat di Jorong Bukik Kanduang Nagari Sikabu Kabu Tanjuang Aro Padang Panjang Kec. Luhak Kab. 50 Kota. Bersama Del adalah E panggil Ed(35), swasta bersuku Minang dan beralamat di RT01/01 Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kec. Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh.
Adapun Barang Bukti yang didapatkan Satresnarkoba Polres Payakumbuh berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,26 gram. Selanjutnya, 1 (satu) unit handpone merk Redmi dan 1(satu) unit sepeda motor merk Vario dengan nomor polisi BA 2515 MU.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba Iptu Desneri, MH membenarkan bahwa timnya berhasil tersangka yang melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Benar pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 13.50 WIB yang bertempat di RT01/01 Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kec. Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh, telah ditangkap 2(dua) lelaki yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Dari hasil informasi yang telah didapat di lapangan kedua tersangka sering mengedarkan narkotika jenis shabu2 di Kota Payakumbuh dan sekitarnya. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat kedua tersangka sedang berada di dalam kamar rumah milik E panggil Ed akan membagi narkotika jenis shabu tersebut dan pada saat penangkapan tersangka DS panggil Del membuang narkotika jenis shabu tersebut ke dalam semak disebelah rumah tersangka tersebut sebanyak satu paket dan setelah disita diakui kepemilikan oleh kedua tersangka tersebut,"terang Desneri.
"Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Dan, pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat. Demikian dan terima kasih. Wassalam,"tandasnya.(014)
0 Comments