Impiannews.com ( Padang )
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan komitmen, akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran dan membuat citra polisi bertambah buruk di tengah masyarakat.
Sepanjang tahun 2020 ini, Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 23 personel kepolisian. Jumlah ini naik dua kali lipat, didominasi kasus narkoba, selebihnya terkait praktik percaloan saat penerimaan siswa bintara Polri serta tindak pidana lainnya.
Toni menekankan, pihaknya tegas terhadap apapun tindak pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri di jajarannya, Pelanggaran berat, yang terutama kasus narkoba, akan dipecat langsung bila terlibat," ucap Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, dalam konferensi pers akhir tahun 2020, kamis 31 Desember 2020 di ruang Jendral Hoegoeng lantai 4 Mapolda Sumbar.
Toni mengatan, jika dalam tahun 2019 lalu hanya 11 personel yang mengalami PTDH, pada tahun ini jumlahnya meningkat dua kali lipat bahkan lebih satu, yaitu 23 personil.
Toni mengungkapkan bahwa fakta sebanyak 23 orang anggota Polri di jajaran Polda Sumbar ini bukanlah sebuah prestasi bagi saya, Mala sebaliknya, saya selaku pimpinan tertinggi di Polda Sumbar merasa sangat malu," tuturnya
Toni menegaskan lagi, bahwa untuk personel kepolisian yang tersangkut narkoba, pihaknya bertindak tegas. Sebagai petugas, hukuman harus lebih berat. Jika di tempat lain barang bukti di bawah 2,5 gram sabu-sabu sanksinya bisa berupa kurungan saja, kami di Polda Sumbar tidak kenal kompromi. Apabila terbukti, kami langsung pecat!," Tegasnya
Lebih lanjut Toni menjelaskan, ihwal temuan keterlibatan tiga oknum menengah di jajarannya dalam praktik percaloan saat penerimaan siswa bintara. Kepada calon siswa, mereka menjanjikan kelulusan. Temuan tersebut, menurut Toni, langsung ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Pada tahun 2020 ini, kami menangani sebanyak 17 perkara tindak pidana yang dilakukan personil Polri, tiga di antaranya oleh perwira pertama dan 14 lainnya oleh bintara.
Toni juga membeberkan fakta tindak pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh 202 personel di jajaran Polda Sumbar sepanjang tahun 2020. Rinciannya, selesai diproses sebanyak 165 orang, lainnya 37 orang masih dalam proses. Pelanggaran disiplin itu dilakukan enam perwira menengah, 28 perwira pertama, 223 bintara, serta oleh seorang ASN Polri," ungkap Toni.
Toni uraikan juga tindakan terhadap pelanggaran kode etik Polri. Dari 55 orang yang ditindak, telah selesai 41 kasus. Selebihnya, 14 kasus, masih diproses. Sebanyak 55 orang ini terdiri dari tiga perwira menengah, enam perwira utama, dan 46 bintara," ujarnya ( Ay )
0 Comments