Gasak Rumah Kosong, Pelaku MPD Ditangkap Tim Cheetah Polres Payakumbuh


IMPIANNEWS.COM 

Payakumbuh, --- Seorang tersangka pencurian spesialis rumah kosong inisial MPD (27) warga asal Keluruhan Koto Panjang Payobasung, Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, diringkus oleh tim Chetah Reskrim Polres Payakumbuh Senin (4/1/2021) siang sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka yang sehari hari berprofesi sebagai buruh harian tersebut ditangkap tak jauh dari rumahnya saat hendak membeli pulsa di sebuah Counter Ponsel kawasan Payobasung.

Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasatreskrim AKP M. Rosidi, Selasa 5 Januari 2020, menjelaskan MPD ditangkap setelah dilakukan penyelidikan serta mendapatkan petunjuk yang mengarah kepadanya terkait kasus pencurian di rumah yang ditinggal pemilik.

Tidak tanggung tanggung, dalam tempo seminggu sejak tanggal 26 Desember 2020 hingga awal Januari 2021, tersangka berhasil menggasak 6 rumah kosong di wilayah Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Sejumlah barang barang berharga seperti perhiasan emas, uang tunai, laptop, notebook, jam tangan serta gadget berhasil digondol oleh tersangka sehingga para korban menderita kerugian mencapai ratusan juta rupiah.


Tersangka dalam menjalankan aksi dengan seorang diri tersebut, berhasil menguras isi rumah berupa barang barang berharga saat rumah dalam keadaan ditinggal pemilik.

Adapun beberapa lokasi dan kawasan yang berhasil digarap oleh tersangka antara lain, Jalan Soekarno-hatta no.294 Kelurahan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Barat, Kelurahan Sungai Pinago, Payakumbuh Barat, Kelurahan Parak Batuang, Payakumbuh Barat, Lundang Kelurahan Parit Rantang, Payakumbuh Barat, Kelurahan Sicincin, Bukit Sitabur, Payakumbuh Timur, serta Nagari Taram, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota.

Setelah tersangka berhasil ditangkap, saat dilakukan intrograsi, dirinya mengakui segala perbuatannya, dan menyebutkan lokasi barang barang berharga yang sebagian masih dia simpan, diantaranya di kawasan Payobasung, Simpang Kasda, Ibuh, Parak Batuang, Serta Napar.

Saat ini sebagian barang barang berharga yang berhasil di sita dari tersangka masih dijadikan sebagai barang bukti, papar M. Rosidi menjelaskan. (rel/014)

Post a Comment

0 Comments