Impiannews.com ( Padang )
DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka pelantikan satu orang PAW, Kamis 7 Januari 2020 di ruang utama sidang paripurna DPRD sumbar.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi secara resmi melantik Daswanto, sebagai anggota DPRD Sumbar pengganti antar waktu masa jabatan 2019 - 2024.
Daswanto dilantik sebagai anggota DPRD Sumbar PAW, Untuk menggantikan posisi syahrul Furqon Anggota DPRD Sumbar dari fraksi partai Amanat Nasional yang telah meninggal dunia pada tanggal 31 Oktober 2020.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, sesuai pasal 99 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 bahwa anggota DPRD meninggal dunia diberhentikan sebagai anggota DPRD.
"Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat nomor surat: 165/1094/Persid- 2020, 9 Desember 2020 juga telah mengusulkan peresmian pengangkatan Daswanto SE sebagai pengganti antar waktu dari Almarhum Syahrul Furqon," ujar Supardi saat memimpin rapat paripurna PAW tersebut.
Supardi memaparkan, keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.13- 4714 tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 Daswanto telah ditetapkan peresmian pengangkatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan 2019 - 2024.
Sebelumnya menduduki sebagai anggota DPRD Kabupaten Sijunjung selama 3 periode. Demikian bersangkutan tentu sudah paham tugas, fungsi, hak dan kewenangan sebagai anggota DPRD.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat mengucapkan selamat datang di lembaga DPRD Provinsi Sumatera Barat selamat bertugas," ujar Supardi.
Daswanto sebagai anggota DPRD Sumbar yang baru diambil sumpahnya mengatakan, pihaknya bakal mewarnai lembaga yang terhormat DPRD Sumbar dengan salah satunya melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan.
"Saya cukup memiliki pengalaman 15 tahun sebagai anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, maka saya bertekad bakal menampung aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan," ujar Daswanto mengakhiri. ( Ay )
0 Comments