Ditreskrimsus Polda Sumbar bekerjasama dengan BKSDA Sumbar, berhasil membekuk pelaku tindak pidana atas kepemilikan hewan yang dilindungi.

Impiannews.com (Padang )

Ditreskrimsus Polda Sumbar bekerjasama dengan BKSDA Sumbar, berhasil membekuk pelaku tindak pidana atas kepemilikan hewan yang dilindungi, pelaku berinisial ZK (47) dan ditangkap di Alahan Panjang Kabupaten Solok, pada Minggu 24 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan, dari tangan tersangka ZK berhasil diamankan barang bukti 2 ekor Owa Ungko, 32 ekor Cucak Hijau,  1 ekor Cucak Ranting, 1 ekor Kinoy dan 4,7 kg sisik Tringgiling ," ucap Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin 25 Januari 2021.

Lebih lanjut lagi Satake Bayu mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, bahwa untuk pelaku dalam melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, atau dalam keadaan mati, pelaku berinisial ZK saat ini telah dilakukan penahanan," ujarnya

Sementara itu Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono mengatakan, semua barang bukti yang berhasil diamankan merupakan hewan yang dilindungi, dan saat ini  hanya sedikit keberadaanya," kata joko

Dari beberapa jenis hewan yang berhasil diamankan, pelaku mendapatkannya dengan cara membunuh induk nya dan bahkan anak Owa  tersebut saat tiba masih dalam keadaan Stres,' ucapnya

"Dua ekor Owa bisa di jual dengan harga satu juta hingga dua juta rupiah, sedangkan sisik tringgiling dijual sampai keluar Negeri dengan mencapai harga puluhan juta rupiah," ungkapnya

Hingga saat ini tersangka bersama barang bukti masih di Mapolda Sumbar yang kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbutan tersangka dikenakan pasal 40 UUD No. 5 tahun 1990 dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda sebanyak RP. 100.000.000 ( seratua juta rupiah ). ( Ayu )

Post a Comment

0 Comments