Impiannews.com ( Padang )
KPU Sumbar menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020, setelah dua hari melakukan rapat pleno, Sabtu-Minggu (19-20/12/2020). Mahyeldi-Audy Joinaldy meraih 32,43 persen suara.
“Penetapan rekapitulasi penghitungan suara dengan hasil, Paslon urut 1 Mulyadi dan Ali Mukhni 614.477 atau 27,42 persen. Paslon no urut 2 NA-IC 679.069 atau 30,30 persen. Paslon urut 3 Fage 220.893 suara atau 9,86 persen, dan Paslon urut 4 Mahyeldi-Audy 726.853 suara atau 32,43 persen,” ukap Ketua KPU Sumbar, Yanuk Srimulyani, mengumumkan pada akhir rapat pleno, pukul 18.10 WIB, Minggu (20/12/2020).
Yanuk meneruskan keputusan KPU Sumbar tersebut berlaku sejak ditetapkan di Padang pada Minggu (20/12/2020) pukul 18.11 WIB.
Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan kepada saksi dan Bawaslu. Namun di luar dugaan, dalam penandatanganan tersebut, 3 saksi paslon tidak mau membubuhkan tanda tangan mereka.
“yanuk mengatakan, Ketetapan hari ini memang ada tiga saksi dari tiga pasangan calon yang menolak untuk menandatangani berita acara yang sudah kita hasilkan. Namun, untuk berita acara dan rekap, kita sesuai dengan regulasi yang ada saja, itu bisa ditandatangani oleh saksi yang hadir dan bersedia untuk menandatangani,” ujar Yanuk.
Sementara itu, hasil lainnya adalah jumlah suara sah 2.241.292 suara atau 96,89 persen. Suara tidak sah 71.986 suara atau 3,11 persen. Partisipasi pemilih 2.313.278 pemilih atau 61,68 persen. DPT 3.719.429, dan jumlah pemilih tambahan 31.201 orang. Jumlah kelurahan 1.158 dan jumlah TPS 12.548. (**)
0 Comments