Impiannews.com ( Padang )
Gubernur Summatera Barat, Irwan Prayitno telah menyampaikan Nota Pengantar terhadap 3 Ranperda yang berasal dari Pemerintah daerah yakni ; Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan dan Ranperda tentang lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah.
Selain itu juga DPRD Sumbar telah menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda Prakarsa DPRD yakni ; Ranperda Perlindungan Perempuan dan anak, hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwerpen Syuib di saat memimpin rapat aparupurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Tanggapan Gubernur terhadap 3 Ranperda, Selasa 8 Desember 2010 di ruangan sidang utama rapat paripurna DPRD Sumbar.
Swirpen suib mengatakan, dari 3 Ranperda yang berasal dari Pemerintah daerah, dan Ranperda Prakarsa DPRD ada beberapa catatan diantaranya, Ranperda tentang perubahan atas perda no 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah Sumatera Barat merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 yang mengamanatkan, pada intinya perubahan status RSUD milik pemerintah daetah, dari UPTD fungsional menjadi UPTD) Khusus.
Dengan adanya perubahan status tersebut, DPRD Sumbar berharap agar dapat mencapai sasaran dengan dapat meningkatkan pelayanan kinerja BLUD , RSUD dan terwujudnya kemandirian RSUD sebagai BLUD yang professional.
Disamping adanya perubahan kedudukan direktur RSUD yang semula sebagai pejabat fungsional yang dirangkap oleh dokter spesialis menjadi jabatan struktural.
sementara itu, Ranperda tentang pengelolaan hutan, dalam Ranperda ini diatur bagaimana tata kelola hutan, kelembagaan, pemanfaatan, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan.
sedangkan Ranperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah ( PAD) yang sah, merupakan salah satu indikator kinerja dalam penyelengaraan otonomi daerah, perlu meningkatkan inovasi dan kreatifitasnya," ujarnya ( Ay )
0 Comments