DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka penetapan usul prakarsa DPRD terhadap Ranperda perlindungan perempuan dan anak.


 Impiannews.com (Padang)

Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sumbar, melaksanakan rapat paripurna penetapan prakarsa DPRD terhadap Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak, Kamis 3 Desember 2020 di ruang utama sidang paripurna DPRD sumbar.

Wakil ketua DPRD Sumbar suwirpen suib mengatakan, dalam propemperda provinsi sumatera barat tahun 2020, telah direncanakan pembentukan Perda tentang perlindungan perempuan dan anak yang merupakan usul prakarsa DPRD.

"Pada esensinya Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak tersebut, merupakan perubahan atau pengganti dari Perda nomor 5 tahun 2013 tentang perlindungan perempuan dan anak, yang tidak sesuai lagi dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014," ucap suwirpen saat memimpin rapat paripurna

Lebih lanjut suwirpen mengatakan, perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik di Indonesia maupun di sumatera barat, semakin meningkat dan motifnya juga semakin berkembang. Oleh sebab itu perlu adanya regulasi ( perda) yang komprehensif yang bisa di jadikan landasan untuk penyelengaraan perlindungan perempuan dan anak, juga sejalan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah.

Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perda memiliki fungsi yang strategis yakni sebagai instrumen untuk penyelenggaraan daerah dan disamping itu juga berfungsi sebagai wahana penampung kekhususan dan keragaman daerah. Maka fungsi pembentukan juga memiliki peran yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah," Unagkapnya

Mengingat strategisnya Ranperda prakarsa DPRD, maka ranperda usul prakarsa DPRD menjadi salah satu indikator untuk mengukur indeks demokrasi di Indonesia.

Dari harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dilakukan oleh BapemPerda, dapat disimpulkan  bahwa Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak yang digagas oleh anggota komisi V bidang kesejahteraan DPRD provinsi sumatera barat melalui hak yang dimilikinya dan dapat dilanjutkan prosesnya menjadi prakarsa DPRD.' ujarnya

Dikatakan oleh suwirpen, BapemPerda DPRD Sumbar sudah melakukan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak sesuai dengan ketentuan pasal 52 huruf d, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, diamanatkan.

Keputusan DPRD tersebut akan diberi nomor : 24/SB/2020 tentang persetujuan DPRD provinsi sumatera barat terhadap Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak, untuk diterapkan menjadi prakarsa DPRD provinsi sumatera barat," pungkasnya (Ay)




Post a Comment

0 Comments