HomeNasional

Tunggu Putusan MA, KPU OI: Saat Ini Hanya Ada Satu Paslon

Tunggu Putusan MA, KPU OI: Saat Ini Hanya Ada Satu Paslon

 


IMPIANNEWS.COM (Ogan Ilir).

Dalam proses penyelenggaraan Pilkada serentak 9 November 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, mengaku hingga saat ini pihaknya hanya mempersiapkan untuk satu pasangan calon (Paslon). 

Ketua KPU Kabupaten OI, Massuryati mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang diajukan Paslon petahana M Ilyas Paji Alam-Endang PU Ishak (Ilyas-Endang) kepada KPU yang mendiskualifikasi dari Pilkada. 

"Karena kami belum menerima salinan putusan MA, maka saat ini persiapan yang kami lakukan hanya untuk satu Paslon," kata Massuryati kepada Gatra.com melalui saluran telpon, Senin (2/10). Menurutnya, secara tahapan Pilakda di OI, tidak ada kendala. Semua diklaim berjalan sesuai relnya berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, seperti penyediakan alat peraga kampanye (APK) bagi Paslon nomor satu sudah didistribusikan.

 "Debat kandidat juga akan kita selenggarakan, yang kami agendakan antara awal atau di akhir November. Yang jelas ini akan kami lakukan," ujarnya. Disinggung soal logistik, hal yang sudah dilakukan yakni pengadaan bilik dan kotak suara. Sementara untuk surat suara sendiri masih belum. "Logistik baru bilik dan kotak suara. Itu sudah kita masukkan ke e-katalog," jelasnya. 

Sementara, Kuasa Hukum Ilyas-Endang, Firli Darta SH mengakui jika salinan putusan MA terkait gugatannya terjadap KPU OI, belum keluar. Bahkan pihaknya sebagai penggugat juga belum menerima salinan putusan tersebut. Menurutnya, dalam amar putusannya MA mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan. Selanjutnya agar KPU menerbitkan surat baru yang mengikutsertakan Ilyas-Endang sebagai peserta di Pilkada OI. 

"Salinan putusan MA memang belum diterima, mungkin kemarin ada libur panjang cuti bersama, jadi belum dikirim. Mungkin hari ini dikirim MA. Yang pasti setelah putusan MA keluar, kami akan menuntut hak-hak Paslon kami (Ilyas-Endang)," kata Firli. Di kesempatan ini, Firli menegaskan, jika pihaknya akan melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten OI, ke DKPP. 

Karena keputusan kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut dinilai cacat formil, ne bis in idem. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht. 

"Intinya, kami akan mengadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten OI, yang terlihat mendiskreditkan Paslon kami," tandasnya. (*)


Aksi Demo Pertambangan PT. HRB Dan BIB Tertahan, Pihak Manajemen Akan Beri Solusi
Bambang Trihatmodjo: Pupuk Bregadium Bukti Kiprah Berkarya Untuk Pertanian
Dua Pemuda M. Toha dan M. Ramdan, Bakar 1.100 Mesiu Pertahankan Bandung dari Penjajahan
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Tunggu Putusan MA, KPU OI: Saat Ini Hanya Ada Satu Paslon
Tunggu Putusan MA, KPU OI: Saat Ini Hanya Ada Satu Paslon
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJ-WpvPahZ2jP4FHJ4a-rWJl1xOrFYjmFirV3zyjPa6RDGgIkkXDEwKfYxENIgX6OIuxZkXg4JQTifUTzfezfIJuZS4_XnkkY_WlZ1fJFNjl2nfTryNeK4frQt4SLn7gEk8bEFa2f3XntU/s320/IMG-20201102-WA0094.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJ-WpvPahZ2jP4FHJ4a-rWJl1xOrFYjmFirV3zyjPa6RDGgIkkXDEwKfYxENIgX6OIuxZkXg4JQTifUTzfezfIJuZS4_XnkkY_WlZ1fJFNjl2nfTryNeK4frQt4SLn7gEk8bEFa2f3XntU/s72-c/IMG-20201102-WA0094.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/11/tunggu-putusan-ma-kpu-oi-saat-ini-hanya.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/11/tunggu-putusan-ma-kpu-oi-saat-ini-hanya.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content