IMPIANNEWS.COM (Ogan Ilir).
Dalam proses penyelenggaraan Pilkada serentak 9 November 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, mengaku hingga saat ini pihaknya hanya mempersiapkan untuk satu pasangan calon (Paslon).
Ketua KPU Kabupaten OI, Massuryati mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang diajukan Paslon petahana M Ilyas Paji Alam-Endang PU Ishak (Ilyas-Endang) kepada KPU yang mendiskualifikasi dari Pilkada.
"Karena kami belum menerima salinan putusan MA, maka saat ini persiapan yang kami lakukan hanya untuk satu Paslon," kata Massuryati kepada Gatra.com melalui saluran telpon, Senin (2/10). Menurutnya, secara tahapan Pilakda di OI, tidak ada kendala. Semua diklaim berjalan sesuai relnya berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, seperti penyediakan alat peraga kampanye (APK) bagi Paslon nomor satu sudah didistribusikan.
"Debat kandidat juga akan kita selenggarakan, yang kami agendakan antara awal atau di akhir November. Yang jelas ini akan kami lakukan," ujarnya. Disinggung soal logistik, hal yang sudah dilakukan yakni pengadaan bilik dan kotak suara. Sementara untuk surat suara sendiri masih belum. "Logistik baru bilik dan kotak suara. Itu sudah kita masukkan ke e-katalog," jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Ilyas-Endang, Firli Darta SH mengakui jika salinan putusan MA terkait gugatannya terjadap KPU OI, belum keluar. Bahkan pihaknya sebagai penggugat juga belum menerima salinan putusan tersebut. Menurutnya, dalam amar putusannya MA mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan. Selanjutnya agar KPU menerbitkan surat baru yang mengikutsertakan Ilyas-Endang sebagai peserta di Pilkada OI.
"Salinan putusan MA memang belum diterima, mungkin kemarin ada libur panjang cuti bersama, jadi belum dikirim. Mungkin hari ini dikirim MA. Yang pasti setelah putusan MA keluar, kami akan menuntut hak-hak Paslon kami (Ilyas-Endang)," kata Firli. Di kesempatan ini, Firli menegaskan, jika pihaknya akan melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten OI, ke DKPP.
Karena keputusan kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut dinilai cacat formil, ne bis in idem. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht.
"Intinya, kami akan mengadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten OI, yang terlihat mendiskreditkan Paslon kami," tandasnya. (*)
0 Comments