PBB Tegur Keras Israel yang Hancurkan Pemukiman Warga Palestina, Melanggar Hukum Internasional


Kondisi pemukiman warga Palestina setelah dihancurkan Israel. /- Foto : Twitter @WAFAnews

IMPIANNEWS.COM (Palestina).

Sebuah desa Palestina di Lembah Yordan dihancurkan Israel. Penghancuran Desa Humsa al-Bqai’a ini menjadi insiden terbesar dalam lebih dari empat tahun terakhir, khusus untuk penghilangan tempat tinggal.

PBB menilai penghancuran properti di wilayah pendudukan, telah melanggar hukum humaniter internasional. Sebab tindakan itu diizinkan hanya jika amat mendesak untuk operasi militer.

"Mereka adalah masyarakat paling rentan di Tepi Barat," kata Yvonne Helle, koordinator PBB untuk urusan kemanusiaan, seperti dilansirekan RRI dari The Independent, Jumat 6 November 2020.

Menurutnya, sebanyak 75 persen dari warga desa kehilangan tempat berteduh. Jumlah bangunan yang dihancurkan, yaitu 76 unit dan operasi Israel ini terhitung yang terbesar dalam satu dekade terakhir.

"Kerentanan mereka diperparah karena mulai masuk musim dingin dan di tengah pandemi Covid-19," tuturnya.

Diketahui, desa ini merupakan salah satu dari desa Baduy dan masyarakat penggembala di Lembah Yordan. Lokasinya berada di lahan yang diklaim militer Israel masuk 'zona tembak' untuk latihan.

Meski berada di dalam wilayah Palestina, warga di sana kerap menghadapi penghancuran dengan alasan bangunan mereka tidak mendapat izin dari Pemerintah Israel.***


Post a Comment

0 Comments