IMPIANNEWS.COM (Malaysia).
Malaysia berulah lagi. Kali ini dua kapal ikan asing berbendera Malaysia kepergok tengah mencuri ikan di perairan Indonesia.
Mereka melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.
Dengan begitu, ini menjadi kali kelima belasnya mereka melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia ini.
Beruntung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung melakukan penangkapan terhadap kapal-kapal asing tersebut.
Kendati mereka sempat berusaha kabur tapi akhirnya awak kapal pengawas KKP berhasil melumpuhkan mereka.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu, Senin, 2 November 2020.
"Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang terjadi di Selat Malaka pada Sabtu (31/10).
"Kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur, namun berhasil ditangkap," tutur Tb Haeru Rahayu.
Lebih lanjut, Tebe (sapaan akrabnya), menuturkan bahwa dari dua kapal berbendera Malaysia itu, ada delapan awak kapal.
Namun disayangkan, kedelapan awak kapal ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Saat ini kapal dan seluruh awak telah berada di Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kami akan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya, sebagaimana dikutip Jakbarnews.com dari ANTARA dilansir impiannews.com.
Akibatnya, kedua kapal disangkakan melanggar Pasal Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Di samping itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa modus operandi penggunaan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia semakin marak dilakukan wilayah tersebut.
Ping melanjutkan, hal tersebut harus mendapat perhatian lebih.
Lantaran pengusaha Malaysia cenderung mengeksploitasi awak kapal tersebut untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Berdasarkan data KKP, selama kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah 78 kapal ikan ditangkap.
Dari data itu, dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII).
Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.(*)
0 Comments