Impiannews.com ( Padang )
DPRD Provinsi Sumatera Barat gelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Propemperda Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 dan pengambilan keputusan tata tertib baru DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa 24 November 2020 di ruang utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, dan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, pimpinan OPD, dan sekretaris DPRD Sumbar Raflis serta anggota DPRD Sumbar lainnya. acara Paripurna tersebut dilaksanakan dengan secara virtual.
Wakil DPRD Sumbar suwirpen suib mengatakan, menurut agenda rapat paripurna hari ini kita akan melaksanakan 3 agenda sekaligus, berhubung Ranperda APBD provinsi sumatera barat tahun 2021 belum rampung, maka pada rapat paripurna ini kita hanya melaksanakan 2 agenda, yakni penetapan Propemperda provinsi sumatera barat tahun 2021, dan ke dua penetapan tata tertib DPRD provinsi sumatera barat. sedangkan untuk penetapan Ranperda APBD tahun 2021, akan dijadualkan kembali setelah pembahasannya dapat dirampungkan.
Lebih lanjut Suwirpen Suib mengatakan, perda adalah produk hukum daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan penataan masyarakat di daerah, maka pembentukan Perda harus direncanakan dengan matang, terpadu dan sistimatis dalam program pembentukan Perda ( Propemperda)." ucap suwirpen
Efektifitas perencanaan pembentukan Perda yang disusun dalam propemperda, akan ditentukan seberapa besar Perda yang dibentuk dapat memberikan manfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penataan masyarakat di daerah.
"Pembentukan Perda mengutamakan aspek kualitas daripada kuantitasnya," kata Suwirpen.
Suwirpen memaparkan, pembentukan Perda tahun 2021 terdiri 17 Ranperda, 11 Ranperda berasal dari Pemerintah Daerah dan 6 Ranperda merupakan usulan DPRD," paparnya
Sementara itu, Ketua Bapemperda Hidayat mengatakan, penetapan skala prioritas idealnya memperhatikan Ranperda yang urgen dimasukkan dalam Propemperda.
"Apabila terjadi pergeseran paradigma pembentukan peraturan perundang- undangan dalam konsep Omnibus Law, dimana menjadi perhatian kualitas Perda dibentuk," pungkas Hidayat.
Sementara itu diwaktu yang sama, HM Nurnas Sekretaris Pansus pembahasan Tatib DPRD Sumbar mengatakan, tujuan pembahasan tata tertib penyesuaian materi pengaturan pelaksaan tugas, fungsi, hak dan ke wenangan DPRD dan anggota DPRDBsebelumnya diatur Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 dengan perubahan regulasi dan kebutuhan penguatan kelembagaan DPRD.
"Mengakomodir pengaturan paripurna peringatan Hari Jadi Sumatera Barat," ujar HM Nurnas.
Menurut Nurnas, perubahan masa jabatan anggota DPRD yaitu selama 5 tahun sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD, meskipun tanggal berakhir masa jabatan anggota DPRD, belum dapat dilakukan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD yang baru.
"Apabila pimpinan DPRD masa jabatan sebelumnya tidak hadir atau tidak terpilih kembali, maka untuk mengisi kekosongan pimpinan rapat, pimpinan rapat diberikan kepada anggota DPRD tertua dan termuda," ujar HM Nurnas.
Lanjut HM Nurnas, penguatan kelembagaan fraksi, memasukkan kewajiban Sekreatris DPRD menyediakan staf Fraksi baik ASN, PPPK maupun staf disediakan fraksi dibiayai APBD.
"Penambahan kewenangan Badan kehormatan untuk perlindungan dan pelaksanaan hak imunitas Anggota DPRD," ujar HM Nurnas.(Ay)
0 Comments