IMPIANNEWS.COM
Limapuluh Kota, --- Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi terus menorehkan prestasi luar biasa di penghujung masa jabatannya. Kali ini Irfendi sukses meraih penghargaan Achievement Motivation Person dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat.
Penghargaan itu diserahkan Ketua KI Sumatera Barat Nofal Wiska bersama komisioner KI Sumbar dalam acara penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Achievement Motivation Person Award 2020 di Hotel Grand Zuri Padang, Rabu 25/11/2020).
Anugerah tersebut diberikan kepada Irfendi Arbi karena dinilai memiliki komitmen tinggi dan konsisten dalam keterbukaan publik. Selain Bupati Irfendi Arbi, Pemerintahan Kenagarian Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota juga berhasil merebut juara pertama kategori Pemerintahan Nagari informatif.
Tak hanya itu, enam nagari lainnya masing-masingnya Nagari Batu Hampa, Nagari Koto Bangun, Nagari Labuah Gunuang, Nagari Situjuah Batua, Nagari Taram dan Nagari VII Koto Talago juga menerima piagam penghargaan dan ucapan terimakasih atas Partisipasi Dalam Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Dalam Rangka
Implementasi Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Politik.
Irfendi Arbi usai menerima penghargaan bergengsi itu, mengaku gembira dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga diraihnya penghargaan Achievement Motivation Person dan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tersebut.
"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya keterbukaan informasi di Kabupaten Limapuluh Kota, " ujar Irfendi.
Diakui Irfendi, keterbukaan informasi penting untuk menumbuhkan serta menjaga kepercayaan masyarakat, serta akan mengundang kecurigaan jika tidak diinformasikan secara transparan.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dalam sambutannya mengingatkan pentingnya keterbukaan dan transparansi bagi badan publik. Dikatakan, memberikan informasi kepada publik adalah sebuah kewajiban dari badan publik.
"Memberikan informasi kepada publik adalah sebuah kewajiban dari badan publik. Keterbukaan dan transparansi bagi badan publik adalah keniscayaan bagi setiap lembaga yang mengelola uang negara atau uang publik," papar Irwan.
Menurutnya, pengelola uang rakyat harus terbuka dan tidak ada alasan menutup-nutupi informasi ke tengah publik. Untuk itu KI perlu melakukan pengawasan.
"Keterbukaan badan publik adalah keniscayaan, tidak ada yang bisa ditutup-tutupi. Alhamdulillah, dari tahun ke tahun lembaga publik di Sumatera Barat semakin banyak yang mendapat predikat informatif, bahkan ada yang sudah sampai tiga kali peroleh predikat informatif, " papar Irwan. (rel/014)
0 Comments