Santri Istimewa Dimata Negara

 Santri Istimewa Dimata Negara


IMPIANNEWS.COM (Pasaman).

 Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri nasional.

Seluruh santri se nusantara memperingati termasuk di ranah Pasaman. Upacara dilangsungkan di Pondok Pesantren Darussalam Tsalis Kecamatan Rao Kamis (22/10).

Dalam upacara tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Dedi Wandra menyatakan bahwa santri istimewa dimata Negara ini. Dibuktikan dengan ditetapkannya oleh Presiden hari khusus bagi pelajar yang khas mengenakan kain sarung.

Selain itu, Dedi Wandra menilai santri merupakan teladan, pelopor serta memiliki kedisiplinan yang didapatkannya dari pendidikan para kiyai, guru-guru pondok pesantren.

“Kita harus bangga dengan menjadi santri, karena santri begitu istimewa dimata Negara ini”,tukasnya.

Sebelumnya, staf ahli Hendra Kurniawan yang mewakili Bupati Pasaman menyampaikan diperingatinya hari santri ke-6 ini karena kemerdekaan negara kesatuan ini tidak terlepas dari peran para santri dan ulama. Mereka berjuang dengan rela menghibahkan jiwa raga untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.

“Jasa-jasa ulama dan santri tidak bisa dilupakan, mereka adalah syuhada yang harus dikenang dan diteruskan semangat perjuangannya”,tancapnya.

Lanjutnya, momentum hari santri ini perlu ditransformasikan menjadi gerakan penguatan faham kebangsaan yang bersintesis dengan keagamaan. Juga harus digunakan sebagai revitalisasi etos moral kesederhanaan, asketisme dan spritualisme yang melekat sebagai karakter kaum santri.

Santri harus siap mengemban amanah, yaitu amanah kalimatul haq, berani mengatakan “iya” terhadap kebenaran, walaupun semua orang mengatakan tidak. Dan sanggup menyatakan “tidak” pada kebathilan walaupun semua orang mengatakan “iya”. 

“Itulah karakter dasar santri”,tegas staf ahli Bupati.

Disampaikannya, hadirnya undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren patut disyukuri yang dengan undang-undang tersebut memastikan pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat.

Dan dengan undang-undang ini, negara hadir memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi kepada pondok pesantren dengan tetap menjaga keikhlasan dan kemandiriannya. Tamatan-tamatan pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga pendidikan lainnya.

Menutup sambutannya, pemerintah daerah mengucapkan selamat hari santri nasional sembari menyemangati santri sehat, Indonesia kuat sebagai tema peringatan tahun ini.

Sekilas informasi yang didapat dari pimpinan pondok pesantren Darussalam Tsalis Rao Buya Harmaini, pesantren yang dikelolanya ini berdiri sejak tahun 1987 silam. Santri yang mondok tidak hanya berasal dari Pasaman juga dari daerah Sumatera Barat lainnya semisal Solok, Payakumbuh juga dari provinsi luar semisal Riau dan Sumatera Utara.(suf78)

Post a Comment

0 Comments