IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, beserta jajarannya berhasil menyikat dan mengamankan 100 paket ganja kering yang dibawa 4 tersangka menggunakan sebuah minibus, Selasa (06/09/2020) di seputaran Pasar Ibuh, Kota Payakumbuh. Penangkapan tersebut sempat disaksikan banyak warga yang melintas daerah ini.
"Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat sore Rekan-rekan Media Polres, izin melaporkan kegiatan Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh mengamankan empat orang tersangka laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
WAKTU KEJADIAN DAN TEMPAT KEJADIAN. Pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 wib yang bertempat di Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
"Benar pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 wib yang bertempat di Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh telah dilakukan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, terhadap 4 (empat) tersangka warga luar Kota Payakumbuh,"terang Kapolres Alex Prawira melalui WAG Media Polres lanjut jumpa pers, siang ini.
Diterangkan Kapolres, Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka sekira pukul 06.00 wib dilakukan penghadangan terhadap mobil Avanza warna hitam nomor polisi BA 1329 RZ yabg di kendarai oleh tersangka El alias Dirga di Ngalau Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Tetapi tersangka menerobos blockade kendaraan mobil anggota satresnarkoba dan melarikan diri ke arah kota Payakumbuh. Satu orang dari ke empat tersangka an. PD panggil Putra melompat turun dan lari, tetapi bisa dilakukan penangkapan. Kemudian dilakukan pengejaran dan sesampainya di Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, tiga orang tersangka turun dari mobil dan lari ke arah perumahan warga. Tiga jam kemudian ketiga tersangka berhasil ditangkap. Dua orang tersangka an. El alias Dirga dan tersangka DAS panggil Dion ditangkap di sebuah rumah kosong dan satu orang tersangka an. VG di ltangkap di ladang kosong saat berusaha bersembunyi.
"Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut di ambil dari Panyabungan Prov. Sumatera Utara dan akan diantarkan ke Kota Payakumbuh. Menurut tersangka dia tidak mengenal orangnya, hanya saja untuk orang yang menjemput disebut oleh tersangka RK (DPO) dengan panggilan orang gudang. Untuk tersangka PD panggil Putra setelah dilakukan penggeledahan juga ditemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang disimpan oleh tersangka di dekat kotak tisu di dalam mobil tersebut,"papar Kapolres didampingi Waka Polres Kasat Resnarkoba dan Kasubbag Humas.
IDENTITAS YANG DIAMANKAN (inisial)
1. El alias Dirga (25 tahun), Suku Minang beralamat di Perumahan Cendana Anak Aia Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
2. DAS panggil Dion (swasta-21 tahun) Suku Minang, beralamat di Padang Sarai Kecamatan Koto Tanggah Kota Padang
3. VG panggil Virgo (swasta-22 tahun) Suku Minang, beralamat di Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
4. PD panggil Putra (swasta-24 tahun) Suku Minang beralamat di Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Apapun Barang Bukti yang berhasil disita. 100(Seratus) paket besar narkotika jenis ganja seberat lebih kurang 100 kg.
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam no pol BA 1329 RZ.
- 1 (satu) unit Hp lipat merk Samsung warna merah.
- 1(satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna merah.
"Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat,"pungkas Kapolres.
Sumber:Humas Polres Payakumbuh
0 Comments