Politisi Demokrat Minta Jokowi Kembali ke Jakarta Korban Demo Berjatuhan
IMPIANNEWS.COM (Jakarta).
Gelombang demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan beberapa daerah menentang UU Cipta Kerja berlangsung dimana-mana. Kedatangan para pendemo ke Istana Negara di Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi berunjung anarkis setelah dihadang oleh aparat keamanan. Ironisnya, Presiden Joko Widodo, sejak Rabu sore (7/10/2020) justru ke sejumlah daerah, diantaranya Yogyakarta dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kepergian Jokowi ke daerah itu memicu politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik memintanya segera pulang. Di akun twitternya @ Rachland Nashidik beralasan kalau bentrokan antara massa pendemo dengan aparat sudah memakan korban.
Baca Juga :
”Pak @jokowi, segeralah pulang ke Jakarta. Sikap Anda sebagai pemimpin dibutuhkan. Jangan biarkan Mahasiswa, anak-anak kita, dan massa buruh, berhadapan dan bentrok dengan aparat. Sudah jatuh korban di kedua belah pihak. Cuma Anda yang bisa mencegah jatuh korban lebih banyak,” tulis Rachland, Kamis (8/10/2020).
Bukan hanya itu, Rachland juga mengunggah foto surat berkop Presiden RI tertanggal 7 Februari 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi. Di akun twitternya Rachland menulis,”Tandatangannya ruwet ya ?”
Baca Juga :
Walau Rachland hanya mengomentari tanda tangan Jokowi pada surat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Namun terlihat jelas kalau surat itu berisi pesan presiden yang menyatakan agar Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja segera dibahas. Surat tersebut juga berisi pesan agar Ketua DPR segera memprioritaskan RUU Cipta Kerja dalam Sidang DPR RI.
Foto surat berkop Presiden RI yang diunggah Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik (istimewa)
”Dengan ini kami menyampaikan, Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk segera dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama,” demikian paragraf pertama dalam foto surat yang diunggah Rachland Nashidik.
Seperti diketahui, surat bulan Februari itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPR RI dengan mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) lalu. Pengesahan UU Cipta Kerja yang tergesa-gesa ini, lantaran secara mendadak dimajukan tiga hari lebih awal, dari yang semula diagendakan pengesahannya dalam Sidang Paripurna DPR pada Kamis (8/10/2020), mendadak diubah ke hari Senin malam (5/10/2020). (ind)
0 Comments