Polisi Tangkap Para Petinggi KAMI, Fadli Zon: Malu Pada Dunia Bila Masih Menyebut Indonesia Negara Demokrasi
Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon.* /DPR
IMPIANNEWS.COM (Jakarta).
Penangkapan sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatan Indonesia (KAMI) oleh Bareskrim Polri Selasa pagi, 13 Oktober 2020, menggemparkan sejumlah kalangan. Pro kontra pun mewarnai langkah aparat kepolisian tersebut.
Tak ketinggalan, anggota Komisi I DPR, Fadli Zon turut menyoroti aksi penangkapan tersebut.
Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan pendapatnya melalui akun Twitter miliknya, @fadlizon, dikutip impiannews.com, Selasa 13 Oktober 2020.
Fadli Zon mengaku malu pada dunia jika masih menyebut Indonesia sebagai negara demokrasi. Soalnya, hal itu membuat kesan warga tak diberi kebebasan untuk berpendapat.
Padahal, kata Fadli Zon, kekuasaan tidak pernah abadi.
"Cara2 lama dipakai lagi di era demokrasi. Malu kita pd dunia masih berani menyebut 'negara demokrasi'. Perbedaan pendapat n sikap dimusuhi dijerat ditangkap. Padahal kekuasaan tak pernah abadi," cuit Fadli Zon.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI dikabarkan menangkap sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Seperti diketahui, Bareksrim Polri menciduk tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Selasa pagi, 13 Oktober 2020.
Mereka antara lain Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin membenarkan tiga orang koleganya ditangkap polisi.
"Iya benar," ucap Din Selasa ini.
Ia mengatakan, untuk tahap awal KAMI bakal mengirimkan tim hukum untuk mendampingi mereka.
"KAMI punya tim hukum. Harap tanya Ahmad Yani, karena ini porsi Komite Eksekutif," ungkapnya.
Selanjutnya, KAMI pun bakal merespons soal penangkapan tersebut dalam waktu dekat ini.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Ya benar (penangkapan Syahganda). Siber," kata Argo Selasa 13 Oktober 2020.
Meski demikian, Argo belum membeberkan kasus apa yang diduga melibatkan Syahganda. Status hukum dari Syahganda pun sampai saat ini belum diketahui.
Lantaran masih menjalani pemeriksaan, pihaknya masih menunggu hasil dari penyidik terkait konstruksi perkara yang menjerat petinggi KAMI itu.
Namun dalam surat penangkapan yang beredar di media sosial, Syahganda Nainggolan berstatus sebagai tersangka. Meski begitu, polisi belum mengonfirmasi kebenaran perihal surat yang beredar di media sosial tersebut.
Sebelumnya, anggota Komite Eksekutif KAMI yang lain, Ahmad Yani mengatakan bahwa penangkapan Syahganda dilakukan pada Selasa pagi sekitar pukul 04.00 WIB.
Ahmad Yani menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***
0 Comments