Perda AKB Diterapkan, Warga yang Tidak memakai Masker Di Sanksi.

 Perda AKB Diterapkan, Warga yang Tidak memakai Masker Di Sanksi.



IMPIANNEWS.COM (Padang).

Pemberlakuan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Sumatera Barat (Sumbar) dimulai hari ini. Sabtu, (10/10/2020), warga yang tidak menggunakan masker beraktivitas di luar rumah akan diberikan sanksi.

Usai gelar apel pasukan penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Gubernur Sumbar langsung beraksi ke lapangan.

Bersama Forkopimda Sumbar dan OPD terkait Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bergerak menuju ke Pasar Raya Padang. 

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan sanksi itu dijatuhkan bila sebelumnya sudah pernah dikenai sanksi administrasi. “Perda ini dibuat agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan. Dengan begitu potensi penyebaran COVID-19 bisa ditekan dan diminimalkan,” katanya.

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Padang menjelaskan, untuk Kota Padang semenjak tanggal 21 September 2020 anggotanya bersama Polresta Padang sudah menegakkan Perwako nomor 49 tahun 2020 di Kota Padang dan sudah menertibkan sebanyak 500 orang lebih karena tidak mengunakan masker saat berada di luar rumah. Selain itu Satpol PP Padang sudah melakukan sosialisai kepada warga semenjak tanggal 1 September 2020 meskipun baru berbentuk draf.

"Untuk kota Padang kita tinggal lakukan Penindakan saja lagi. Penegakan Perda ini dilakukan bersama tim di Pasar Raya Padang, ini menjadi lokasi pertama penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 di Sumbar dan akan terus dilanjutkan ke tempat-tempat yang lain" Kata Alfiadi. ***


Post a Comment

0 Comments